Jakarta, Aktual.com – Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI yang juga Wakil Ketua Umum Partai Golkat, Ahmad Doli Kurnia mengusulkan agar wacana perubahan ambang batas parlemen (parliamentary threshold/PT) dalam revisi UU Pemilu ikut berlaku hingga DPRD provinsi dan kabupaten kota.
Namun, kata Doli, besarannya harus berbeda untuk setiap level. Misalnya, dia yang mengusulkan perubahan ambang batas menjadi 4-6 persen di tingkat nasional, di provinsi dan kabupaten kota masing-masing 4 dan 3 persen.
“Dalam upaya mencari titik equilibrium antar dua unsur tersebut, saya menilai angka 4-6 persen adalah angka yang ideal,” ujar Doli, Kamis (23/4/2026).
“Dengan catatan PT diberlakukan bukan hanya untuk DPR RI, tetapi juga diberlakukan terhadap DPRD Provinsi dan Kabupaten/Kota secara berjenjang. Misalnya 5,4,3; 5 persen untuk DPR RI, 4 persen untuk DPRD Provinsi dan 3 persen untuk DPRD Kabupaten/Kota,” imbuhnya.
Saat ini, ambang batas parlemen hanya berlaku untuk DPR RI dengan angka 4 persen. Sedangkan, untuk level DPRD, baik provinsi maupun kabupaten kota, berlaku gabungan fraksi.
Dalam ketentuan itu, partai yang jumlah kursinya tak bisa memenuhi semua alat kelengkapan dewan (AKD) atau komisi, bisa bergabung dengan partai yang jumlah kursinya lebih besar atau membentuk fraksi gabungan.
Menurut Doli, penentuan ambang batas parlemen harus mempertimbangkan dua aspek yakni, aspek representatif dan pemerintahan. Aspek pertama memungkinkan partai harus mewakili suara rakyat.
Namun, sisi lain, sistem pengambilan keputusan lewat parlemen harus tetap efektif agar pemerintahan berjalan dengan baik.
“Apalagi sistem pemerintahan kita adalah sistem presidensial, di mana memang harus didukung oleh sistem parlemen yang multi partai sederhana,” kata Doli.
PT Nasional 5 Persen dan Batas Fraksi
Sebelumnya, Fraksi Partai Golkar di DPR mengusulkan kenaikan ambang batas parlemen jadi 5 persen, dari angka 4 persen yang berlaku dalam UU Pemilu saat ini.
“Saya pikir 5 persen cukup memberi ruang bagi Parpol untuk bersaing tapi nanti dikombinasikan di dalam UU MD3 dengan menambahkan factional threshold,” kata Ketua Fraksi sekaligus Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Golkar Muhamad Sarmuji, Rabu (22/4).
Sarmuji menjelaskan partainya mengusulkan pengelompokan fraksi bagi partai yang lolos ke parlemen namun tidak bisa memenuhi jumlah anggota sebanyak dua kali alat kelengkapan dewan (AKD)
“Pengelompokan fraksi jika ada partai lolos parlemen tapi tidak memenuhi dua kali alat kelengkapan dewan,” ujar Sarmuji.
Saat ini, jumlah AKD di DPR sebanyak 20, yang terdiri dari 13 komisi dan tujuh badan. Artinya, setiap fraksi minimal harus memiliki 40 kursi agar setiap dua anggotanya bertugas di masing-masing AKD tersebut.
Menurut Sarmuji, usulan pengelompokan dimaksudkan agar setiap fraksi yang memiliki kursi kurang dari 40, bisa digabung dengan fraksi partai lain. Dia menilai hal itu diperlukan agar pengambilan keputusan di parlemen lebih efektif.
“Idealnya factional threshold sebesar dua kali jumlah alat kelengkapan agar anggota DPR tidak merangkap ke banyak posisi,” katanya.
10 Isu Perubahan UU Pemilu
Doli sebelumnya mengungkap ada 10 isu perubahan dalam RUU pemilu, yang sebagian di antaranya merupakan amanat putusan Mahkamah Konstitusi (MK).
Dia menjabarkan, 10 poin perubahan tersebut yakni, pertama sistem pemilu legislatif. RUU Pemilu akan kembali membuka wacana perubahan sistem pemilu, apakah tetap proporsional terbuka, tertutup, atau bahkan campuran.
Kedua, wacana perubahan ambang batas parlemen. Ketiga, wacana perubahan ambang batas presiden, yang keduanya didasarkan pada putusan MK. Hingga saat ini, kata Doli, sejumlah fraksi belum satu suara soal perubahan ambang batas parlemen, meski untuk ambang batas presiden MK meminta dihapuskan.
Keempat, wacana perubahan jumlah kursi per daerah pemilihan (dapil). Kelima, sistem konversi suara menjadi kursi di DPR. Keenam, isu pemisahan antara pemilu lokal dan nasional merujuk Putusan Nomor 135/PUU-XXII/2024. Ketujuh, wacana perbaikan sistem untuk menekan praktik money politic hingga vote buying.
Kedelapan, digitalisasi dalam setiap tahapan pemilu. Kesembilan, wacana perubahan lembaga penyelenggara pemilu yang selama ini, kata Doli, kerap dikritik soal profesionalitas dan integritasnya.
Dan terakhir menyangkut penyelesaian sengketa pemilu. Sejak lama, dia mengaku terus mendorong pembentukan lembaga peradilan khusus untuk penyelesaian pemilu.
“Nah itu beberapa atau 10 isu, 5 kontemporer 5 klasik yang pasti akan kita bahas dalam pembahasan undang-undang pemilu,” ujar Doli.
Artikel ini ditulis oleh:
Eroby Jawi Fahmi

















