Jakarta, Aktual.co — Kementrian Hukum dan HAM akhirnya memutuskan sikap terkait dualisme yang terjadi di Partai Golkar. Kesimpulan yang diumumkan oleh Menteri Yasonna Laoly bahwa penyelesaian dikembalikan kepada kedua Kubu yang berselisih itu.
“Mengembalikan persoalan kepada Partai Golkar, karena kami percaya baik kubu Munas Bali dan kubu Munas Ancol adalah dua bersaudara,” kata Menteri Yasonna dalam keterangan persnya di Gedung Kemenkumham Jakarta, Selasa (16/8).
Hal yang mendasari Kemenkumham mengembalikan penyelesaian pengesahan dua kepengurusan tersebut, menurut Yasona karena masih terdapatnya perselisihan dalam tubuh internal partai, sehingga Kemenkumham tidak boleh mengintervensi dengan mengesahkan salah satu kubu.
“Kami berharap perselisihan tersebut diselesaikan terlebih dahulu melalui mekanisme internal Parrtai Politik,” ujar Yasonna.
Yasona mengatakan, kemenkumham tidak memberi batasan waktu kepada kedua kubu untuk menyelesaikan perselisihan tersebut namun, dan semuanya diserahkan kepada mekanisme peraturan partai.
“Kita serahkan pada mekanisme, ada mahkamah partai kalau tidak bisa diselesikan bisaa melalui pengadilan, kecuali kedua belah pihak islah hendak mengadakan kembali munas bersama, kami sebagai KemenkumHAM tidak mencampuri,” tandas Yasona.
Diketahui Munas di Bali digelar pada 30 November – 24 Desember 2014 dan menetapkan Aburizal Bakrie kembali menjabat sebagai ketua umum. Sementara munas di Jakarta digelar pada pada 6-7 November 2014 dan menetapkan Agung Laksono sebagai ketua umum.
Kedua kubu sama-sama menyusun kepengurusan karena mengklaim sebagai ketua umum yang sah dari munas yang digelar secara demokratis. Kubu Ical mendaftarkan susunan kepengurusannya pada 8 Desember 2014 dan diterima langsung oleh Menkumham Yasonna H Laoly, sementara kubu Agung mendaftarkan kepengurusannya hanya berselah beberapa jam pada sore harinya.
Artikel ini ditulis oleh:
Wisnu

















