Jakarta, Aktual.co — Sidang putusan perkara antara warga Tangerang, O. Sugandi dengan Bank Danamon di Pengadilan Negeri Tangerang ditunda hingga 19 Januari 2015.
Dalam persidangan, Ketua Majelis Hakim, Indri mengatakan, sidang putusan ditunda karena masih dilakukan musyawarah oleh anggota majelis hakim.
Ditambahkannya, penundaan pun dikarenakan pada hari ini banyak perkara yang sedang ditangani, yakni mencapai 24 perkara.
Hal lainnya yakni karena adanya anggota hakim baru sehingga perlu kajian terlebih dahulu dan tidak ingin keputusan secara asal – asalan.
Amin Nasution, kuasa hukum ahli waris O. Sugandi, menyesali dengan adanya penundaan keputusan tersebut meski telah menunggu selama tiga minggu sejak sidang terakhir.
Walaupun demikian, dirinya berharap agar nantinya keputusan hakim dapat mempertimbangkan bukti yang telah dihadirkan dalam persidangan.
Sebab, pihaknya telah menghadirkan 41 alat bukti seperti orang yang memakamkan O. Sugandi, surat – surat yang menegaskan jika O. Sugandi tida memiliki perusahaan Petro Kencana.
“Kami harapkan, penundaan ini tidak menimbulkan tanda tanya sebab alat bukti yang kami hadirkan sudah sangat kuat,” tegasnya.
Perlu diketahui, Bank Danamon mencairkan kredit sebesar Rp7,7 Miliar tahun 2010 kepada O. Sugandi yang diketahui sudah meninggal tahun 2003. Adapun aset lahan dan rumah yang masuk dalam perkara yakni seluas 4,225 Meter persegi.
Henny, anak pertama O Sugandi mengatakan, ayahnya dinyatakan memiliki kredit macet di Bank Danamon tahun 2010 senilai Rp.7,7 Miliar.
Sebelumnya, Regional Corporate Officer Wilayah 1 Jabodetabeka, Cilegon, Serang dan Lampung PT Bank Danamon Indonesia, Henny Gunawan, menjelaskan, O Sugandi adalah salah satu Direktur yang tercatat dalam Akta Anggaran Dasar PT Petro Kencana.
Dimana Danamon telah memberikan fasilitas kredit kepada PT Petro Kencana sesuai dengan ketentuan dan prosedur yang berlaku di Bank.
Adapun kaitan masalah hukum yang sedang berjalan di Pengadilan Negeri Tangerang, ia mengatakan, permasalahan keabsahan kepemilikan jaminan atas nama O Sugandi masih dalam proses hukum baik perdata maupun pidana.
Artikel ini ditulis oleh:
Nebby

















