Jakarta, Aktual.co — Pengagas berdirinya Komisi Pemberantasan Korupsi Prof Romli Atmasasmita, menilai langkah lima pimpinan KPK yang membela penyidik Novel Baswedan dengan mengancam mundur merupakan perbuatan preman.
“Pernyataan Ruki (Plt Ketua KPK) dan pimpinan KPK ancam-mengancam perbuatan preman ini. Tidak bisa dong. Saya heran, ini (Novel) kan tersangka,” kata Prof Romli ketika berbincang dengan Aktual.co, Selasa (5/5).
Cara yang digunakan oleh lima pimpinan KPK itu, sambung guru besar hukum pidana itu, bisa saja digunakan oleh Polri ketika penyidiknya dijadikan tersangka, kemudian para petingginya mengancam seperti yang dilakukan pimpinan KPK.
“Sekarang bisa dong, Kapolri, Kapolda mundurin diri semua. Tentu tidak bisa dong, tidak boleh dilakukan oleh pimpinan. Ini ancam-mengancam ini preman,” kata dia.
Langkah yang tepat, sambung pakar hukum pidana itu, yaitu mengajukan praperadilan yang saat ini ditempuh oleh Novel. “Nah dia (Novel) ini sudah benar. Tak tepat dong, kalau harus bilang kita semua harus mundur, lah ini mah bukan mengimbau, tapi mengancam,” kata dia.
Dia berharap, lima pimpinan KPK saat ini menggunakan logika hukum yang sehat. Tak seharusnya, sambung dia, pimpinan KPK melakukan hal tersebut. “Tidak bisa dibenarkan, apapun alasannya,” pungkas dia.

Artikel ini ditulis oleh:

Nebby