Jakarta, Aktual.co — Panitera Mahkamah Konstitusi Kasianur Sidauruk menyebut, saat Mahkamah Konstitusi menyidangkankan perkara sengketa hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah Kabupaten Tapanuli Tengah yang memimpin sidang bukan Akil Mochtar.
“Bukan Akil, tapi Mahfud MD,” kata Kasianur di Komisi Pemberantasan Korupsi, Senin, (15/12).
Namun demikian, Kasianur mengaku tak tahu ada suap-menyuap terkait persidangan sengketa hasil Pilkada Tapanuli Tengah itu. “Tak ada yang aneh,” kata dia. 
Kasianur baru saja diperiksa penyidik KPK terkait kasus dugaan suap dalam pengurusan sengketa hasil Pilkada Kabupaten Tapanuli Tengah di MK. Kasianur ke luar gedung KPK pukul 13.15 WIB, dia mengaku cuma ditanya penyidik ihwal proses persidangan. 
“Saya jelaskan itu sudah sesuai hukum acara,” ujarnya.
Pengakuan Kasianur itu semakin menguatkan bahwa Akil sama sekali tidak mengurusi persidangan hasil Pilkada Tapanuli Tengah. Apalagi, nama Akil pun tak ada dalam tim panel karena anggota panel untuk persidangan tersebut adalah Achmad Sodiki, Harjono, dan Ahmad Fadlil Sumadi.
Pada kasus tersebut, KPK sudah menetapkan Bupati Tapanuli Tengah Raja Bonaran Situmeang sebagai tersangka penyuap Akil Mochtar, hakim konstitusi ketika itu.
Nama Bonaran muncul dalam amar putusan Akil yang divonis penjara seumur hidup karena terbukti menerima suap dari pihak berperkara di MK salah satunya diduga dari Bonaran.
Pilkada Tapanuli Tengah dimenangi pasangan Bonaran Sukran Jamilan Tanjung. Namun keputusan Komisi Pemilihan Umum Daerah Tapanuli Tengah itu kemudian digugat oleh pasangan lawan.
Saat perkara permohonan berkeberatan itu diproses di Mahkamah, Akil Mochtar menelepon seseorang bernama Bakhtiar dan menyampaikan agar ia memberi tahu Bonaran untuk menghubunginya.
Lalu melalui Bakhtiar, Bonaran menyanggupi dan menyetor duit ke Akil. Ini menjadi salah satu modus Akil, padahal bekas politikus Partai Golongan Karya itu tak mengurusi persidangan sengketa hasil Pilkada Tapanuli Tengah secara langsung. 

Artikel ini ditulis oleh:

Wisnu