Jakarta, Aktual.com – Korban bencana ekologis di wilayah Sumatera menggugat pemerintah pusat melalui mekanisme gugatan administrasi negara ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta, Kamis (7/5/2026). Gugatan ini diajukan oleh warga terdampak dari Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat yang didampingi Tim Advokasi Keadilan untuk Sumatera.
Tim advokasi tersebut terdiri dari sejumlah organisasi masyarakat sipil, di antaranya Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), LBH Banda Aceh, LBH Medan, LBH Padang, Greenpeace Indonesia, Auriga Nusantara, Trend Asia, KontraS Aceh, hingga Masyarakat Transparansi Aceh.
Gugatan dilayangkan menyusul penilaian bahwa pemerintah tidak optimal dalam merespons bencana banjir dan tanah longsor yang terjadi pada akhir 2025. Para penggugat menilai negara tidak menetapkan status bencana nasional, sehingga berdampak pada tidak maksimalnya penanganan darurat maupun pemulihan pascabencana.
Berdasarkan data yang disampaikan tim advokasi, lebih dari 600 ribu bangunan, termasuk rumah warga, fasilitas pendidikan, layanan kesehatan, jembatan, dan rumah ibadah mengalami kerusakan akibat bencana tersebut.
Kuasa hukum penggugat dari LBH Padang, Alfi Syukri, menyatakan gugatan ini didasarkan pada Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, yang memungkinkan tindakan atau kelalaian pemerintah menjadi objek sengketa di PTUN.
Ia menilai pemerintah pusat sejak awal tidak mengambil langkah strategis dan sistematis, termasuk dalam menetapkan status darurat bencana nasional sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana.
Selain itu, tim advokasi juga menyoroti berbagai kebijakan pemerintah yang dinilai tidak berpihak pada korban, mulai dari penolakan bantuan asing hingga pernyataan pejabat yang dianggap meremehkan situasi di lapangan.
Muhammad Qodrat dari LBH Banda Aceh dalam keterangan tertulis menegaskan bahwa bencana yang terjadi tidak bisa lagi dilihat sebagai peristiwa alam semata.
“Yang terjadi hari ini adalah akumulasi dari kebijakan yang mengabaikan keselamatan warga dan keberlanjutan lingkungan hidup,” ujar Qodrat.
Ia menilai terdapat pembiaran terhadap kerusakan lingkungan, tata ruang yang buruk, serta eksploitasi sumber daya alam yang tidak terkendali, sehingga memperbesar dampak bencana.
Tim advokasi juga menyoroti kondisi ekologis di Pulau Sumatera yang dinilai kritis. Data yang dihimpun menunjukkan tutupan hutan alam di sejumlah daerah aliran sungai berada di bawah 25 persen. Bahkan, dalam laporan Auriga Nusantara, ketiga provinsi terdampak masuk dalam 10 besar wilayah dengan tingkat deforestasi tertinggi pada 2024 dan 2025.
Dalam gugatan tersebut, para penggugat meminta majelis hakim memerintahkan pemerintah untuk menetapkan status bencana nasional atas peristiwa tersebut. Selain itu, pemerintah juga diminta melakukan langkah pemulihan secara komprehensif, termasuk audit perizinan, perbaikan tata ruang berbasis mitigasi bencana, serta pemulihan lingkungan.
Para penggugat menilai langkah tersebut penting untuk memastikan perlindungan terhadap masyarakat terdampak sekaligus mencegah terulangnya bencana serupa di masa depan.
Artikel ini ditulis oleh:
Eka Permadhi

















