Jakarta, Aktual.com – Wakil Ketua Komisi II DPR RI Zulfikar Arse Sadikin menilai usulan dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) yang meminta agar pelaku politik uang didiskualifikasi bahkan di-blacklist agar tak bisa mengikuti kembali Pemilu merupakan gagasan yang menarik.
Dia mengatakan usulan yang disampaikan Bawaslu itu bisa menjadi alternatif terkait penegakan hukum terhadap peserta pemilu. Namun, dia mengatakan usulan itu juga perlu mempertimbangkan hal teknis lainnya.
“Semua stakeholder akan kita ajak bicara dan diskusi,” kata Zulfikar saat dihubungi di Jakarta, Kamis.
Menurut dia, penegakan hukum terhadap pelaku pelanggaran pemilu juga ke depannya harus berubah orientasinya dari yang semula pidana, menuju ke sanksi administratif.
Dia mengatakan hal itu akan didiskusikan baik dalam proses penyusunan maupun pembahasan revisi Undang-Undang Pemilu.
Sementara itu, anggota Komisi II DPR RI Muhammad Khozin mengatakan Komisi II DPR RI sedang menugaskan Badan Keahlian Dewan (BKD) DPR RI untuk melakukan simulasi-simulasi sistem untuk perancangan revisi Undang-Undang Pemilu.
Komisi II DPR, kata dia, sudah mengundang puluhan lembaga maupun instansi, seperti Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), Pusat Studi Strategis dan Internasional (CSIS), dan juga akademisi dan pengamat pemilu untuk mendengarkan masukan terhadap perubahan sistem pemilu.
“Agar hasil yang didapat daripada produk Undang-Undang ini betul-betul bisa berdampak, tidak hanya dalam jangka pendek saja, tetapi dalam jangka panjang juga bisa tetap dirasakan,” kata Khozin.
Pelaku Politik Uang Didiskualifikasi dan Di-blacklist
Sebelumnya, anggota Bawaslu RI Herwyn J.H. Malonda mengusulkan revisi Undang-Undang Pemilu mengatur sanksi lebih rinci terhadap pelaku politik uang, termasuk salah satunya memasukkan yang bersangkutan ke dalam daftar larangan (blacklist).
Menurut dia, pelaku politik uang sebaiknya tidak hanya didiskualifikasi dari kontestasi, tetapi juga dilarang ikut pada pemilihan berikutnya. Sanksi ini untuk memberikan efek jera kepada peserta pemilu yang terbukti curang.
“Yang sudah pernah terbukti melakukan politik uang, dia minimal satu periode pemilu berikutnya tidak boleh ikut, termasuk pilkada,” kata dia dalam diskusi publik di Kantor Bawaslu RI, Jakarta, Rabu (6/5).
Selain itu, sanksi lainnya yang diusulkan Herwyn, yaitu sanksi kuratif berupa pembatalan perolehan suara dan diikuti sanksi restoratif berupa rekomendasi pemungutan ulang suara.
Ketiga usulan jenis sanksi ini berakar dari putusan Mahkamah Konstitusi pada 2025 yang mendiskualifikasi seluruh pasangan calon Pemilihan Kepala Daerah Kabupaten Barito Utara Tahun 2024 karena terbukti melakukan politik uang.
Selain itu, dia juga mengusulkan agar syarat untuk membuktikan terjadinya pelanggaran administrasi politik uang dipermudah, yakni tidak lagi menitikberatkan pada aspek terstruktur, sistematis, dan masif (TSM).
Dia menilai, selama ini syarat TSM, khususnya perihal masif, sulit untuk dibuktikan. Maka dari itu, politik uang dalam skala kecil dinilai sudah cukup untuk membatalkan perolehan suara atau mendiskualifikasi calon yang terbukti melakukannya.
Herwyn lebih lanjut mengatakan RUU Pemilu juga perlu mengatur ulang definisi politik uang sehingga tidak sebatas pemberian uang atau materi lainnya. Hal ini mengingat modus operandi politik uang berubah dari waktu ke waktu.
Dia menjelaskan paradigma politik uang telah bergeser. Medium transaksi tunai sudah mulai diganti menjadi uang hingga aset digital. Meski belum semasif uang tunai, modus politik uang via digital dipandang perlu diwaspadai.
Dalam konteks ini, ia menyoroti politik uang melalui uang digital ataupun bentuk paket lainnya.
“Itu juga harus dipertegas bahwa elektronik juga masuk [politik uang], misalnya bisa terkait dengan voucher digital, pulsa,” tuturnya.
Berdasarkan data Bawaslu, politik uang menjadi salah satu dari lima kasus terbesar kerawanan pemilu pada 2024. Tercatat, ada 22 kasus politik uang pada pemilu tingkat provinsi dan 256 kasus pada tingkat kabupaten/kota.
Artikel ini ditulis oleh:
Eroby Jawi Fahmi














