Jakarta, Aktual.com — Kejaksaan Agung merespons putusan vonis bebas terhadap tiga terdakwa kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas kredit kepada PT Sri Rejeki Isman Tbk oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Semarang.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Anang Supriatna mengatakan pihaknya menghormati putusan majelis hakim, namun jaksa penuntut umum (JPU) akan mempelajari isi putusan tersebut secara menyeluruh.
“JPU akan mempelajari dulu secara lengkap isi putusan tersebut dan nantinya akan menjadi pertimbangan bagi JPU untuk mengambil sikap sesuai ketentuan,” kata Anang kepada wartawan, Jumat (8/5/2026).
Tiga terdakwa yang divonis bebas adalah mantan Direktur Utama Bank Jateng Supriyatno, mantan Direktur Utama Bank BJB Yuddy Renaldi, serta Kepala Divisi Korporasi dan Komersial Bank BJB Dicky Syahbandinata.
Majelis hakim yang dipimpin Rommel Franciskus Tampubolon menyatakan para terdakwa tidak terbukti bersalah atas seluruh dakwaan jaksa. Hakim menilai para terdakwa tidak melakukan intervensi maupun penyalahgunaan wewenang dalam proses pemberian kredit kepada Sritex.
Selain itu, majelis hakim menyebut tidak terdapat konflik kepentingan dalam pengambilan keputusan kredit. Ketidakmampuan Sritex melunasi kredit dinilai akibat manipulasi laporan keuangan yang dilakukan secara terencana dan bukan menjadi tanggung jawab para terdakwa.
Dalam perkara yang sama, pengadilan juga menjatuhkan vonis bersalah terhadap dua mantan petinggi Sritex, yakni Iwan Setiawan Lukminto dan Iwan Kurniawan Lukminto. Iwan divonis 14 tahun penjara, sementara Iwan Kurniawan dijatuhi hukuman 12 tahun penjara.
Keduanya juga dikenai denda masing-masing Rp1 miliar serta kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp677 miliar.
Artikel ini ditulis oleh:
Achmat
Eka Permadhi

















