Jakarta, Aktual.co — Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Harry Azhar Azis angkat bicara terkait keinginan Pemerintah untuk melebur BPK dengan Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
“Intinya, kalau BPKP itu wewenang Pemerintah. Kami tidak mengatur BPKP. Tapi Pemerintah tidak bisa mengintervensi kebijakan independen BPK,” kata Ketua BPK Harry Azhar saat ditemui usai rapat kerja (raker) di Gedung BPK, Jakarta, Senin (15/12).
Seperti diketahui, BPK diatur dalam UU No 15/2006 sebagai lembaga tinggi negara yang independen. Sementara, BPKP merupakan lembaga non pemerintah di bawah Presiden yang atur dalam keputusan Presiden No 31/1983.
“Karena itu, peleburan dua badan auditor ini jelas membutuhkan perubahan UU terlebih dahulu,” ujarnya.
Menurutnya, ranah kerja BPK dan BPKP juga berbeda, sehingga tidak perlu dilebur.
“Tidak perlu dilebur. Pola pemeriksaan yang dilakukan BPKP tidak sama dengan BPK. Pola pemeriksaan BPKP itu wewenang pemerintah kepada BPKP namun untuk tindak lanjut harus dilakukan melalui prosedur yang dilakukan penegak hukum,” sebutnya.
Artikel ini ditulis oleh:
Eka
















