Jakarta, Aktual.co — Layanan Perizinan Penanaman Modal secara online hari ini resmi diluncurkan oleh Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM). Kepala BKPM, Franky Sibarani mengatakan bahwa peluncuran tersebut sebagai persiapan BKPM sebagai pelaksana penyelenggara Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP).

“Mulai hari ini tidak ada layanan tatap muka. Investor tidak perlu datang ke BKPM, dapat memonitor proses penerbitan perizinan yang dimohonkan via online tracking system,” ujar Franky di kantor BKPM Jakarta, Senin (15/12).

Lebih lanjut dikatakan Franky, tujuan perizinan online adalah menjadikan iklim investasi di Indonesia menjadi lebih baik.

“Layanan perizinan yang cepat, sederhana, transparan, dan terintegrasi akan meningkatkan daya saing investasi Indonesia, karena mengefisiensikan proses perizinan menjadi lebih mudah dan ringkas,” pungkasnya.

Untuk diketahui, konsep PTSP merupakan amanat dari Undang-Undang No. 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal dan Undang-Undang No. 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.  Sejak lima tahun yang lalu, implementasi PTSP sudah dilakukan dengan adanya Perpres No. 27 Tahun 2009 tentang Pelayanan Terpadu Satu Pintu di Bidang Penanaman Modal yang kemudian diganti dengan Perpres No. 97 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan PTSP.

Artikel ini ditulis oleh:

Eka