Jakarta, Aktual.co — Terdakwa kasus dugaan korupsi pemberian Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek (FPJP) dan penetapan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik, Budi Mulya akan mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung, menyusul ditolaknya banding Budi Mulya di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.
“Jadi sekarang saya sekeluarga akan berupaya ditingkat kasasi karena saya tahu dan meyakini bapak saya tidak bersalah,” Kata Anak sulung Budi Mulya, Nadya Mulya di gedung KPK, Senin (15/12).
Nadya meyakini, bapaknya yang kala itu menjabat sebagai Deputi Gubernur Bank Indonesia Bidang Moneter, tidak bersalah dan hanya menjadi korban dari kebijakan yang dibuat oleh pemerintah.
“Saya ingin mengajak masyarakat untuk lebih jeli, ayo kita buka juga kasus century ini, apakah ia seorang Deputi Gubernur Bidang Moneter bisa mengakibatkan yang dinamakan bailout Rp 6,7 triliun ini, kalau mau dicari penumpang gelapnya ayo, kita cari penumpang gelapnya,” ungkap Nadya.
Terkait dengan putusan terhadap hasil banding yang diajukan Budi Mulya di PT DKI yang berbuntut ditambahnya amsa hukuman Budi Mulya dari 10 tahun menjadi 12 tahun, hal tersebut menurut Nadya sayang tidak adil, dan Nadya semakin yakin bahwa sang ayah hanya menjadi korban.
“Bapak saya tidak bersalah, banyak yang mengatakan, Budi Mulya dikorbankan, kalaupun seandainya dikorbankan, kami sekeluarga siap dengan tuntutan paling minimal, karena hidup ini memang tidak adil, tapi jika bapak saya diberi tuntutan hingga 12 tahun, itu benar-benar biadab.”
Diketahui PT DKI memutuskan untuk memperpanjang masa tahan Budi Mulya dari hukuman semual 10 tahun menjadi 12 tahun, hal itu dilakukan setelah banding yang diajukan oleh Mantan Deputi Bank Indonesia itu.
Alasan PT DKI memperberat masa hukuman Budi Mulya adalah karena perbuatan Budi Mulya menyangkut kasus dugaan korupsi Bank Century dianggap tidak hanya mengakibatkan negara mengalami kerugian cukup besar, tapi juga menimbulkan gangguan kepada laju pertumbuhan perekonomian negara.
Budi Mulya dijatuhi vonis 10 tahun pejara oleh majlis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta pada persidangan 16 Juli 2014 lalu, selain pidana penjara, majelis hakim juga menjatuhkan denda Rp500 juta subsider kurungan 5 bulan.
Artikel ini ditulis oleh:
Wisnu

















