Jakarta, Aktual.co —Universitas Indonesia (UI) meraih peringkat pertama sebagai Perguruan Tinggi Negeri (PTN) terbaik di Anugerah Pemeringkatan Keterbukaan Informasi Publik 2014.
Komisi Informasi Pusat menilai UI berhasil mengimplementasikan Undang-Undang nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP).
“Dengan total nilai sebesar 77,8,” kata Kepala Kantor Komunikasi, Farida Haryoko di Depok, Minggu, (14/12).
Setelah UI, untuk PTN menyusul di peringkat kedua dan ketiga adalah Universitas Brawijaya dan Institut Pertanian Bogor (IPB).
“Penganugerahan ini menunjukkan kepatuhan UI sebagai Badan Publik dalam menjalankan kewajiban mengumumkan dan menyediakan informasi publik serta melayani permohonan informasi sesuai Undang-undang KIP,” kata dia.
Anugerah Pemeringkatan Informasi Publik tahun 2014 dibagi dalam enam kategori. Yakni kategori Badan Publik Kementerian (34 kementerian), Kategori Badan Publik Badan/Lembaga (135 Badan/Lembaga), Kategori Badan Publik Provinsi (34 Provinsi), Kategori Badan Publik BUMN (138 BUMN), Kategori Badan Publik Partai Politik (12 Parpol), Kategori Badan Publik PTN (61 PTN).
Proses penilaian dilakukan secara dua tahap. Yaitu penyebaran Kuesioner Penilaian Mandiri (Self Assessment Questioner) terhadap UI dan Verifikasi Website Badan Publik.
Pada tahap kedua adalah Visitasi ke UI dan menjalankan proses wawancara dan pembuktian secara langsung dokumen-dokumen atau informasi dalam berbagai format/kemasan.
Pemeringkatan badan publik dilaksanakan sejak tanggal 27 Oktober 2014 sampai dengan Desember 2014. Penilaian dilakukan oleh tim dari Komisi Informasi Pusat. Yang terdiri dari Komisoner Komisi Informasi Pusat sebagai pengarah, Tenaga Ahli, Asisten Ahli, dan Staf Administrasi sebagai pelaksana teknis lapangan.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP) menyebutkan Komisi Informasi merupakan lembaga independen yang juga memberikan laporan mengenai tugasnya dalam melaksanakan UU KIP kepada Presiden dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).
Pemeringkatan keterbukaan informasi pada badan publik ini telah dilakukan oleh Komisi Informasi sejak tahun 2011 namun pada kategori PTN baru dilaksanakan pada tahun 2014 ini.
Artikel ini ditulis oleh: