Jakarta, aktual.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) batal memeriksa Menteri Agama ad interim 2022, Muhadjir Effendy, pada Senin (18/5/2026). Muhadjir sedianya diperiksa sebagai saksi dalam penyidikan dugaan tindak pidana korupsi terkait kuota haji untuk penyelenggaraan ibadah haji tahun 2023-2024.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan Muhadjir telah menyampaikan konfirmasi penundaan pemeriksaan kepada penyidik. Karena itu, KPK akan melakukan koordinasi untuk menjadwalkan ulang pemeriksaan tersebut.
“Nanti akan dikoordinasikan, karena memang yang bersangkutan hari ini sudah ada agenda lain sehingga belum bisa memenuhi panggilan penyidik,” ujar Budi kepada awak media, Senin (18/5/2026).
Budi menjelaskan, keterangan Muhadjir diperlukan penyidik untuk membantu mengungkap perkara dugaan korupsi kuota haji agar menjadi lebih terang. Penyidik juga ingin mendalami pengetahuan Muhadjir terkait tata kelola penyelenggaraan ibadah haji di Kementerian Agama pada periode 2023-2024.
Selain itu, penyidik akan menelusuri proses dan mekanisme yang seharusnya ditempuh dalam pembagian kuota haji tambahan pada periode tersebut.
Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan empat orang sebagai tersangka. Mereka yakni Menteri Agama periode 2020-2024 Yaqut Cholil Qoumas, mantan staf khusus Menteri Agama periode 2020-2024 Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, Direktur Operasional PT Makassar Toraja Ismail Adham, serta Komisaris PT Raudah Eksati Utama Asrul Azis Taba.
Artikel ini ditulis oleh:
Tino Okt

















