Jakarta, Aktual.co —  Lembaga swadaya masyarakat lingkungan, Greenpeace, menginginkan program investasi hijau yang dicanangkan pemerintahan Presiden Joko Widodo jangan menjadi sekadar pencitraan tetapi benar-benar diwujudkan secara nyata di lapangan.

“Greenpeace meminta kepada pemerintah agar investasi hijau tidak hanya pencitraan saja namun juga harus dapat melindungi hutan dan lahan gambut tersisa di Indonesia,” kata Juru Kampanye Hutan Greenpeace Indonesia Yuyun Indradi dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Selasa (5/5).

Menurut dia, dengan pemerintah yang dipimpin oleh Presiden Joko Widodo yang juga seorang rimbawan (lulusan Fakultas Kehutanan), investasi hijau juga semestinya harus dapat melindungi hutan alam dan gambut Indonesia dengan cara memperpanjang dan memperkuat moratorium hutan yang masa berlakunya akan habis pada 13 Mei 2015.

Ia memaparkan, kebijakan moratorium atau jeda penebangan hutan adalah fondasi untuk menghentikan laju perusakan hutan dan lahan gambut. “Namun kebijakan tersebut harus diperkuat dengan memastikan perlindungan terhadap seluruh tutupan hutan dan gambut tersisa, tanpa pengecualian selama kebijakan moratorium diberlakukan,” katanya.

Selain itu, ujar dia, pembuatan satu peta (“One Map Policy”) juga harus dipercepat dan harus ada jaminan akses keterbukaan informasi dan data perizinan bagi publik, serta peninjauan kembali atas izin-izin yang telah diberikan.

Ia juga menyebutkan, hal yang tak kalah pentingnya adalah pelaksanaan kebijakan moratorium haruslah berbasis capaian dan bukan dibatasi oleh waktu.

Sebelumnya, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya mengatakan pihaknya tengah menyusun sejumlah insentif guna mendukung pertumbuhan investasi hijau di antaranya bunga pinjaman lunak untuk pengembangan usaha.

“Sedang dibahas finalisasi di Kementerian LHK yaitu investasi hijau ini agar bisa mendapat dukungan dari bank melalui kemudahan-kemudahan urusan,” kata Siti dalam “Tropical Landscapes Summit: A Global Investment Opportunity” di Jakarta, Senin (27/4).

Ia mengatakan pihaknya tengah mempertimbangkan insentif yang akan diberikan yakni menyangkut besarnya suku bunga pinjaman bagi pengusaha.

Siti menjelaskan dorongan agar perbankan bisa memberikan fasilitas pembiayaan kepada industri hijau sudah ditunjukkan dengan nota kesepahaman yang ditandatangani bersama Otoritas Jasa Keuangan, Desember 2014.

Sementara itu, Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Bidang Lingkungan Hidup Perubahan Iklim dan Pembangunan Berkelanjutan (LHPIPB) meminta peraturan pemberian insentif untuk investasi hijau harus sinergis.

Wakil Ketua Umum Kadin Bidang LHPIPB Shinta W. Kamdani di Jakarta, mengatakan pemerintah harus memperhatikan SOP (standard operation procedure) yang tengah disusun agar ada sinergi antara Kementerian Keuangan dan Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM).

“Artinya jangan sampai rekomendasi yang sudah diberikan dengan mengusung semangat percepatan melalui Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Pusat, tapi kemudian mekanisme di institusi selanjutnya tidak selaras dengan semangat percepatan itu dan pada akhirnya tujuan untuk percepatan investasi dan merangsang investasi tidak tercapai,” katanya.

Shinta menambahkan perlu dibuat mekanisme agar ada sinergi antara Kementerian Keuangan, BKPM dan dunia usaha setelah rekomendasi “tax allowance” diberikan.

Artikel ini ditulis oleh:

Andy Abdul Hamid