Jakarta, Aktual.com – Anggota Komisi III DPR RI, Widya Pratiwi, mendesak aparat penegak hukum untuk membongkar secara menyeluruh jaringan prostitusi online yang melibatkan anak di bawah umur, menyusul pengungkapan kasus oleh Polda Sumatera Utara dan Polrestabes Medan.

Widya mengapresiasi keberhasilan aparat dalam mengungkap sindikat tersebut, yang dinilai menunjukkan keseriusan dalam melindungi anak dari kejahatan eksploitasi seksual berbasis digital.

“Ini menunjukkan keseriusan aparat dalam melindungi anak dari kejahatan eksploitasi seksual berbasis digital,” ujarnya dalam keterangan tertulis dikutip, Jumat (22/5/2026).

Namun demikian, ia menegaskan bahwa penanganan kasus tidak boleh berhenti pada penangkapan pelaku di lapangan. Aparat diminta menelusuri kemungkinan adanya jaringan yang lebih luas, termasuk pihak-pihak yang memfasilitasi praktik prostitusi online melalui platform digital.

“Penelusuran terhadap jaringan yang lebih besar, termasuk pihak yang memfasilitasi praktik prostitusi online melalui platform digital, harus dilakukan secara serius,” tegasnya.

Widya juga mendorong penguatan pengawasan ruang siber serta peningkatan edukasi kepada masyarakat guna mencegah kasus serupa terulang. Ia menekankan bahwa perlindungan anak merupakan tanggung jawab bersama, tidak hanya aparat penegak hukum.

“Pengawasan ruang digital dan edukasi masyarakat harus diperkuat. Perlindungan terhadap anak adalah tanggung jawab bersama,” katanya.

Dalam kesempatan yang sama, Widya turut menyoroti tantangan implementasi KUHP dan KUHAP di daerah, khususnya di Sumatera Utara. Menurutnya, penerapan regulasi baru tersebut menuntut kesiapan aparat dalam menerjemahkan norma hukum ke dalam praktik penanganan perkara.

Ia menilai Sumatera Utara memiliki tantangan tersendiri karena tingginya mobilitas masyarakat dan kompleksitas perkara hukum yang terus berkembang.

Komisi III DPR RI, lanjut Widya, akan terus memantau implementasi KUHP dan KUHAP serta mendukung aparat dalam menghadapi berbagai bentuk kejahatan baru di era digital.

Artikel ini ditulis oleh:

Eka Permadhi