Jakarta, Aktual.co —Publik sebaiknya jangan mudah melakukan kriminalisasi atas media. Sebaiknya, jika ada keberatan terhadap pemberitaan suatu media, sampaikan keluhan ke Dewan Pers. Demikian dinyatakan Ketua Umum AJI, Suwarjono, dalam siaran pers di Jakarta, Jumat (12/12).

Suwarjono menyatakan hal itu, terkait status tersangka yang ditetapkan terhadap Pemimpin Redaksi The Jakarta Post, Meidyatama Suryodiningrat, Jumat kemarin. Meidyatama dituntut oleh Korps Mubaligh Jakarta (KMJ) dengan tuduhan tindak pidana penistaan agama.

Menurut Suwarjono, sudah ada MoU atau kesepakatan antara Dewan Pers dan Kepolisian RI, yang ditandatangani pimpinan Dewan Pers Bagir Manan dan Jenderal Pol Timur Pradopo tahun 2012.

Jika kasus pemidanaan terhadap Meidyatama ini tetap berlanjut, akan menjadi mimpi buruk bagi perkembangan kebebasan pers di Indonesia. Pembungkaman pers akan kembali terjadi. “Lalu apa manfaatnya UU Pers yang lex specialis kalau semua masuk ranah pidana,” kata Suwarjono.
 
Pemred Jakarta Post diproses berdasarkan laporan Ketua Majelis Tabligh dan Dakwah KMJ Edy Mulyadi yang menyatakan, harian The Jakarta Post edisi 3 Juli 2014 memuat kartun yang merupakan penghinaan terhadap agama.
 
Menurut Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Kepolisian Daerah Metropolitan Jakarta Raya, Komisaris Besar Rikwanto di Jakarta, Kamis (11/12), penetapan tersangka atas Meidyatama setelah penyidik mendengar keterangan sejumlah saksi ahli pidana, saksi ahli agama, dan Dewan Pers. ***
 

Artikel ini ditulis oleh: