Jakarta, Aktual.co — Aliansi Jurnalis Independen (AJI) mengecam tindakan polisi menetapkan Pemimpin Redaksi Harian The Jakarta Post, Meidyatama Suryodiningrat, sebagai tersangka tindak pidana penistaan agama. Menurut AJI, kasus pemuatan karikatur yang diduga menghina agama tertentu itu telah diselesaikan di Dewan Pers.
 
Ketua Umum AJI, Suwarjono, menyatakan, The Jakarta Post telah melaksanakan sanksi yang diputuskan Dewan Pers, yaitu koreksi dan meminta maaf. “Jakarta Post telah meminta maaf dan menyatakan mencabut karikatur tersebut,” kata Jono, panggilan akrab Suwarjono, di Jakarta, Jumat (12/12).
 
Permintaan maaf dalam dua bahasa yang dilakukan Jakarta Post itu, kata Jono, menunjukkan itikad baik dari Jakarta Post, bahwa pemuatan karikatur tersebut tidak bermaksud menghina atau menistakan satu agama tertentu.

Bahkan justru, kata Jono, itikad pemuatan karikatur tersebut adalah mengingatkan publik tentang bahaya sebuah organisasi radikal yang bisa mengancam ketertiban sipil dan bahkan kemerdekaan berpendapat di Indonesia.
 
AJI mendesak, polisi menghentikan penyidikan dugaan pidana  atas Meidyatama Suryodiningrat. Polisi hendaknya mengutamakan penyelesaian kasus pers oleh Dewan Pers dan dalam hal ini, Jakarta Post telah beritikad baik menjalankan proses di Dewan Pers.

Sebagaimana diatur dalam Pasal 15 Undang-undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers, Dewan Pers memiliki kewenangan menyelesaikan pengaduan masyarakat atas kasus-kasus yang berhubungan dengan pemberitaan pers. ***

Artikel ini ditulis oleh: