Jakarta, Aktual.co —Untuk menggenjot Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari reklame, Pemerintah Kota Bekasi membentuk tim pemantau. Tim akan mendata sejumlah reklame yang layak tayang, yang telah habis masa sewa, atau juga yang tanpa izin.
Kepala Dinas Pertamanan, Pemakaman, dan Penerangan Jalan Umum Kota Bekasi Kota Bekasi Karto mengatakan tim yang disebar di sejumlah titik rawan pemasangan reklame ilegal itu, terbagi atas empat bagian.  
“Seperti Jalan K.H. Noer Ali, Perumahan Galaxy, Kelurahan Pekayon, dan Kelurahan Bintara,” kata dia di Bekasi, Jumat, (12/12).
Dijelaskan Karto, pihaknya menggenjot mengawasi keberadaan reklame ilegal karena keberadaannya sudah sangat merugikan Pemkot Bekasi. Pencapaian target PAD Kota Bekasi di tahun 2014 bahkan meleset akibat adanya reklame ilegal. Dari Rp40 miliar, menjadi hanya Rp23 miliar. 
DPPJU mencatat jumlah reklame di wilayah Kota Bekasi hingga 2014 berjumlah 7.500 titik. Hingga saat ini, kata dia, jumlah reklame ilegal yang terdata mencapai 260 titik. Jumlah itu terus diperbaharui. 
Karto berharap pendataan dan penertiban dapat mendongkrak perolehan PAD pada tahun 2015. “Bisa jauh lebih maksimal dengan adanya data akurat izin reklame di Kota Bekasi,” katanya.

Artikel ini ditulis oleh: