Jakarta, Aktual.co —Terkait ucapan Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) yang melegalkan minuman keras, dikecam oleh berbagai pihak. Salah satu Front Pembela Islam (FPI) yang menyatakan kalau pernyataan Ahok tersebut tidak sesuai konstitusi.
Demikian disampaikan oleh Habib Muchsin Alatas Ketua Umum Front Pembela Islam (FPI) saat dihubungi aktual.co, Jumat (12/12).
“Dia itu tidak tau konstutusi, pelegalan miras itu tidak tertera dalam udang-undang tetapi dalam perpu yang sudah ditandatangani oleh Presiden,” katanya.
Menurut Muchsin, dalam hal ini pemerintah harus bertanggung jawab, pasalnya pemerintah tidak tegas dalam melakukan peredaran minuman keras.
“Kita sudah 15 tahun berjuang meminta perda miras dibikin tapi tidak dibuat sampai sekarang. Kita juga meminta judicial review ke MK tentang undang-undang miras, mereka mengabulkan, tiba-tiba di akhir tahun 2013 lalu, SBY membuat Perpres no 47 tentang miras,”ungkapnya.
Lanjut Muchsin, dahulu kita pernah mengugat ke jalur hukum atas saran pemerintah namun tidak menang.
“Kita gugat ke jalur hukum tapi tak menang. Akhirnya malah pemerintah bikin Perpu dengan Perpres. Kalau begini yang salah siapa, “Tutupnya.

Artikel ini ditulis oleh:

Andy Abdul Hamid