Jakarta, Aktual.co — Kejaksaan Agung siap dilibatkan dalam pengadilan ad hoc untuk menyelesaikan pelanggaran hak asasi manusia (HAM) jika telah dibentuk oleh pemerintah.
“Kalau semuanya sudah ada, ngapain kita tidak siap,” kata Jaksa Agung HM Prasetyo, di Pulau Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah, Jumat (12/12).
Kendati demikian, dia mengatakan bahwa pengadilan ad hoc kasus HAM itu sangat kompleks karena banyak pihak yang harus dilihat dan dicermati.
“Jangan bicara berani atau tidak berani. Bukan hantu itu (pelanggaran HAM, red.),” katanya.
Lebih lanjut dia mengatakan, pihaknya masih menunggu pembentukan pengadilan ad hoc kasus HAM itu. “Kita tunggu, itu nanti harus diputuskan. Jadi ada proses.”
Dalam hal ini, kata dia, prosesnya ada keputusan politik dari DPR, kemudian bersama-sama melakukan penyelidikan. Setelah itu, lanjut dia, hasil penyelidikannya diserahkan ke Kejaksaan untuk dilakukan penyidikan kalau memang sudah cukup.
Artikel ini ditulis oleh:
Wisnu