Jakarta, Aktual.co — Kuasa hukum tersangka dugaan korupsi pengadaan bus Transjakarta Udar Pristono, Tonin Takhta Singarimbun menyambagi Bareskrim Mabes Polri, Jumat (12/12).
Kedatangan Tonin kali ini untuk melengkapi BAP terkait jajaran Jaksa Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Agung, yang dilaporkan Udar pada 13 November 2014 lalu.
“Saya di BAP sebagai saksi pelapor,” kata Tonin di Bareskrim Polri, Jalan Trunojoyo, Jakarta Selatan, Jumat (12/12).
Tonin, memenuhi panggilan penyidik Bareskrim Polri atas laporan polisi nomor: LP/1026/XI/2014/bareskrim pelapor Udar Pristono.
Pengacara bekas anak buah Presiden Joko Widodo (Jokowi) sewaktu menjabat sebagai gubernur DKI Jakarta itu, melaporkan JAM Pidus R Widyo Pramono, Direktur Peyidikan Suyadi, dan seluruh Jaksa di gedung bundar Kejaksaan Agung.
“Mereka membuat keterangan bukti palsu yang dilakukan mereka, untuk mendakwa Udar Pristono terkait busway (pengadaan Transjalarta),” ujarnya.
Menurut Tonin, Jaksa melakukan penimbangan terhadap bus Transjakarta yang gandeng dan single tapi menurutnya berat tidak sesuai ketentuan. “Tidak sesuai JbI, 26 ton tapi oleh Jaksa dinilai 31 ton tapi dia timbang dengan cara dia (jaksa). Kita laporkan,” jelasnya.
Dalam melengkapi BAP, Tonin juga menyerahkan bukti ke penyidik. “Dakwaa hanya saya kasih tunjuk, surat yang kita ajukan ke Dirjen Perhubungan siapa yang berwenang lakukan penimbangan, foto-foto, dan berkas. Kita sangkakan ke pasal 263, memalsukan akta palsu ke dalam dakwaan,” tutupnya.
Artikel ini ditulis oleh:
Nebby

















