Jakarta, Aktual.co — Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Laoly dinilai telah mengabaikan Keputusan Presiden (Keppres) tentang Dirjen Imigrasi atas nama Bambang Widodo. Keppres bernomor 766P yang sudah dikeluarkan pada Desember 2014 (766P/XII/2014) tersebut tidak dipatuhi oleh Yasonna Laoly.
“Presiden berhak untuk memutuskan. Presiden dapat memanggil Yasonna Laoly meminta alasan, kalau tidak mau, presiden punya kewenangan untuk mengganti (Yasonna Laoly),” kata Ketua Komisi III DPR Azis Syamsuddin ketika dihubungi, Selasa (5/5).
Menurut Aziz, Yasonna tidak semestinya melawan Keppres yang telah dikeluarkan oleh Presiden itu, karena dia merupakan pembantu presiden. “Tidak boleh mengabaikan Keppres itu, menteri itu adalah pembantu presiden.”
Disebutkan, di antara alasan kenapa Yasonna tidak mau melantik Bambang Widodo sebagai Dirjen Imigrasi sesuai keppres Presiden, karena Yasonna memiliki calon lain. Menurut Azis, dalam hal ini Presiden Jokowi harus tegas jika memang keputusannya diabaikan oleh menteri-menteri dalam kabinetnya.
Apakah Yasonna berani melawan kebijakan Jokowi karena di belakangnya ada PDIP yang dipimpin Megawati Soekarnoputri? Menurut politikus asal Partai Golkar itu, Yasonna tidak boleh lagi membawa kekuatan partai ke dalam kabinet. Dia harus sudah tunduk mutlak kepada Presiden.
Azis menegaskan, tanggung jawab Yasonna Laoly bukan pada Megawati Soekarnoputri atau partai yang dipimpinnya. Meskipun dia merupakan politisi PDIP, namun loyalitas yang diembannya bukan pada partai.
“Menteri itu bertanggung jawab pada presiden bukan kepada partai. Ketika dia diangkat jadi menteri, tanggungjawabnya pada negara. Kepala negara dan kepala pemerintahan adalah presiden,” kata dia.
Oleh karenanya, jika memang sudah mengabaikan Keppres yang dikeluarkan, Jokowi bisa mencopot Yasonna dari kursi kabinet. Apalagi waktu Keppres keluar sudah cukup lama. “Jokowi harus tegas soal ini, wibawa Presiden harga mati, tidak boleh dilanggar hanya seorang menteri saja, keppres adalah keputusan final Presiden,” ujarnya.
Diketahui, dalam beberapa bulan terakhir, desakan pencopotan terhadap Yasonna Laoly kian santer. Hal ini setelah Yasonna beberapa kali mengeluarkan keputusan kontroversial, terutama terkait partai politik.
Sebelumnya, pakar hukum tata negara Margarito Kamis mengatakan, dengan tidak mematuhi keputusan presiden, Yasonna melanggar UU No.5 tahun 85, nomor 51 tahun 2009 dan nomor 30 tahun 2014 tentang administrasi pemerintahan.
“UU itu mengikat. Yasonna dan Presiden harus tunduk pada UU,” kata Margarito.
Artikel ini ditulis oleh:
Wisnu

















