Jakarta, Aktual.co — Masa jabatan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Busyro Muqoddas akan segera berakhir pada 16 Desember mendatang, bukan 10 Desember seperti diberitakan sebelumnya.
“Jabatan Pak Busyro berdasarkan Kepres akan selesai pada tanggal 16 Desember 2014,” kata Juru Bicara KPK, Johan Budi di Gedung KPK, Kamis (11/12) malam.
Dengan demikian, kata Johan, berakhirnya jabatan Busyro akan terjadi kekosongan jabatan Komisioner KPK, karena jika menurut Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK, disebutkan ketentuan bahwa lembaga itu harus dipimpin lima orang.
Oleh karena itu, Johan menyampaikan, Pihak KPK berharap baik pemerintah maupun DPR khususnya Komisi III segera mengambil keputusan terkait kekosongan itu.
“Kalau menurut pimpinan tidak masalah, tapi kami serahkan kepada pemerintah dan DPR, karena pimpinan KPK tidak punya kewenangan, kewenangan ada di DPR dan pemerintah,” kata dia.
Sementara terkait hal itu, Pengamat Politik dari Universitas Islam Indonesia, Muzakir menyarankan agar pemerintah segera menentukan sikap, karena dengan jika hanya diisi oleh empat orang pimpinan, dikhawatirkan KPK tidak punya legitimasi.
“Pemerintah semestinya ambil sikap, karena menurut UU cuma empat orang gak boleh, ada kemungkinan legitimasinya dipersoalkan, ya, sebaiknya, presiden segera  memutuskan untuk mengisi kekosongan itu,” kata Muzakir kepada Aktual.co, Jumat (12/12).

Artikel ini ditulis oleh:

Nebby