Jakarta, Aktual.co — Kepolisian Daerah Metro Jaya diminta untuk mencabut status tersangka Pemimpin Redaksi The Jakarta Post Meidyatama Suryodiningrat. Karena Aliansi Jurnalis Indonesia menilai penetapan tersangka itu salah karena polisi tidak menggunakan Undang-undang Pers.
“Cabut status tersangka itu dan kembalikan kasus ini sesuai UU Pers yang bersifat lex specialis,” kata Ketua AJI Indonesia Suwardjono mengatakan melalui siaran pers, Jumat (12/12).
Suwardjono menyebut, kasus Jakarta Post harusnya dibawa ke koridor pers, bukan koridor pidana. “AJI mendesak Kepolisian mengembalikan kasus ini seperti yang sudah tertuang dalam kesepakatan Dewan Pers dan Kepolisian dalam menangani kasus pers.”
Dia menilai, jika hal tersebut dibiarkan bakal menimbulkan ancaman bagi kebebasan pers. Hal tersebut pun, akan berdampak kepada siapapun.
Polda Metro Jaya menetapkan status tersangka terhadap Pemimpin Redaksi Jakarta Post Meidyatama Suryodiningrat karena diduga melakukan penistaan agama lewat gambar karikatur ISIS yang dimuat dalam Jakarta Post edisi 3 Juli 2014.
Karikatur itu berisi bendera berlambang tengkorak dengan kalimat tauhid di atasnya. “Penetapan status tersangka setelah penyidik memeriksa saksi ahli pidana, ahli agama, dan Dewan Pers,” kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Rikwanto di kantornya, Kamis, 11 Desember 2014.
Meidyatama dijerat Pasal 156a KUHP tentang Penistaan Agama dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun. AJI Indonesia menyatakan menolak penetapan tersangka itu.
Artikel ini ditulis oleh:
Wisnu

















