Jakarta, Aktual.co —Loket pelayanan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) di Bekasi dinilai tidak representatif dengan jumlah pemohon.
Akibatnya antrian sering tampak membludak di Ruko tempat loket BPJS Kesehatan dengan alamat Ruko Bekasi Mas, Jalan Ahmad Yani, Bekasi Selatan.
“Saya sering lihat, antrean pemohon saat ini sampai melingkar keliling ruko,” kata Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi, di Bekasi, Kamis (11/12).
Dia pun mendesak direksi BPJS untuk menyediakan loket pelayanan di tingkat kecamatan. Bahkan untuk meningkatkan pelayanan, Rahmat mengaku sudah sering menawarkan bantuan tenaga kontraknya untuk ditempatkan di loket BPJS di 12 kecamatan.
Tapi tawaran bantuan itu justru selalu ditolak pihak BPJS. Alasannya, mereka mengatakan sudah bekerjasama dengan bank. Kenyataannya, antrean panjang masih saja selalu terjadi. Selain itu, Rahmat juga mendesak BPJS setempat agar merenovasi kantor. Sehingga bisa lebih baik dalam melayani masyarakat. “Agar kantornya lebih memadai, dan dapat dimanfaatkan Januari 2015.”
Rahmat juga mengeritik adanya ketidaksesuaian nilai antara pengelola kesehatan dengan penyelenggara kesehatan. Menurutnya, pengelola kesehatan dalam hal ini rumah sakit swasta yang tidak memprioritaskan pasien dengan BPJS.
“Namun jika si pasien pemegang BPJS menggunakannya di rumah sakit umum daerah (RSUD), itu tidak bermasalah, namun yang lebih banyak bermasalah ketika pemegang kartu BPJS itu datang ke rumah sakit swasta,” katanya.
Alhasil, surat teguran pun dilayangkan sang walikota.
Kepala Dinas Kesehatan Kota Bekasi Anne Nurchandrani Handayani penyampaian surat teguran itu merupakan tindak lanjut atas rapat yang diselenggarakan Pemerintah Kota Bekasi dengan jajaran BPJS Kesehatan baru-baru ini.
“Kami mendesak agar BPJS menyediakan pendaftaran hingga di tingkat kecamatan. Namun desakan ini belum dipenuhi oleh pihak BPJS,” katanya.
Menurut dia, pendirian loket di tingkat kecamatan dapat mengurangi antrean di kantor utama karena jumlahnya akan terbagi. Setiap harinya BPJS Kota Bekasi melayani hingga 250 pemohon dari 12 kecamatan setempat, bahkan jumlahnya semakin bertambah.
Selain itu, direksi juga diminta menindaklanjuti segala bentuk praktik percaloan pendaftaran peserta BPJS.
Artikel ini ditulis oleh:

















