Medan, Aktual.co — Pemerintah melalui Balai Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM), diminta serius melakukan tindakan pencegahan pengoplosan minuman keras (miras).
Hal itu ditegaskan pengamat Hukum USU, Mahmud Mulyadi kepada Aktual.co di Medan, Sumatera Utara, Kamis (11/12).
“Pertama pengawasan, peredaran makanan dan minuman. Itukan ada kewajiban pemerintah mengawasi pembuatan dan peredaran. Tegas dalam UU perlindungan konsumen no 8 tahun 1999,” tandas Mahmud.
Menurutnya, pengoplosan minuman keras adalah kategori kejahatan, apalagi sampai mengakibatkan korban meninggal dunia.
“Kemudian, yang memproduksi itu adalah perbuatan kejahatan yang apalagi itu mengakibatkan konsumen meninggal dunia atau sakit,” katanya.
Dikatakan Mulyadi, kasus-kasus pengoplosan miras yang menelan korban, bahkan melibatkan anak-anak harus menjadi pelajaran penting untuk memperketat pengawasan. Apalagi, regulasi pengawasan terkait makanan dan minuman sebenarnya sudah ada.
“Kalau regulasi sebenarnya sudah banyak ya, UU perlindungan konsumen, itu jelas, terutama BPOM, itu kan wajib. Tidak hanya kejadian ini, kewajiban mereka harus mengawasi makanan dan minuman dengan berkoordinasi dengan penegak hukum. Misalnya menutup, menyita dan dimusnahkan, dan pelaku diproses sebelum ada korban,” tukasnya.
Artikel ini ditulis oleh:

















