Jakarta, Aktual.co — Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Riau menyatakan rencana pemerintah menaikan tarif listrik untuk kapasitas listrik terpasang 1.300 Watt ke atas tidak tepat mengingat baru saja ada kenaikan harga bahan bakar minyak bersubsidi.

“Kalau direalisasikan, hal itu akan sangat memberatkan masyarakat yang baru saja merasakan dampak kenaikan harga BBM bersubsidi,” kata Direktur YLKI Riau Sukardi Ali Zahar di Pekanbaru, Kamis (11/12).

Ia mengatakan, memang sudah menjadi kecenderungan setiap terjadi kenaikan harga BBM bersubsidi, selalu disusul dengan kenaikan tarif listrik.

Namun demikian, kata dia, sebaiknya ada jarak waktu yang tidak terlalau dekat sehingga masyarakat dapat bertransisi terlebih dahulu dengan kondisi setelah kenaikan harga BBM.

“Namun kami berharap tidak terjadi hal seperti ini (kenaikan tarif listrik), dan kalaupun dilakukan harusnya melihat dulu kemampuan masyarakat. Saat ini masih banyak masyarakat mengeluh karena kenaikan harga BBM,” katanya.

Untuk diketahui pula, lanjut Sukardi, saat ini hampir semua kebutuhan masyarakat naik menyusul kenaikan harga BBM bersubsidi oleh pemerintah beberapa waktu lalu, sementara pendapatan tidak naik.

“Kalaupun pendapatan masyarakat naik, tapi tidak mencapai atau tidak sesuai dengan kenaikan berbagai kebutuhan pokok tersebut,” katanya.

Maka dari itu, demikian Sukardi, pemerintah sebaiknya memahami kondisi demikian sebelum kemudian mengambil kebijakan yang dapat membebani masyarakat luas.

“Yang jelas untuk kenaikan tarif listrik tidak tepat saat sekarang atau untuk beberapa bulan kedepan. Apalagi sebagian masyarakat akan merayakan Natal dan Tahun Baru yang tentunya akan membutuhkan banyak uang,” katanya.

Sebelumnya dikabarkan, jelang Tahun Baru 2015 pemerintah berencana menaikkan kembali tarif listrik untuk 12 golongan pelanggan tarif non subsidi.

Di antara 12 pelanggan PLN yang akan terkena kenaikan pada 1 Januari 2015 itu adalah pelanggan rumah tangga yang memiliki kapasitas listrik terpasang 1.300 Watt dan 2.200 watt.

Rencana kenaikan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 31 Tahun 2014 tentang Tarif Tenaga Listrik Yang Disediakan oleh Perusahaan Perseroan (Persero) PT Perusahaan Listrik Negara Dalam aturan tersebut disebutkan mulai 1 Januari 2015, terdapat 12 golongan pelanggan tarif non subsidi yang akan dikenakan penyesuaian.

Di antaranya adalah golongan Rumah Tangga (R-1/TR) daya 1.300 VA, dan kedua Rumah Tangga R-1/TR daya 2.200VA, serta ketiga adalah golongan Rumah Tangga R-2/TR daya 3.500VA s.d 5.500VA.

Kemudian untuk golongan Rumah Tangga R-3/TR daya 6.600VA keatas, dan kelima yakni golongan Bisnis B-2/TR, daya 6.600VA s.d 200kVA serta golongan Bisnis B-3/TM daya diatas 200kVA.

Ketujuh merupakan golongan Industri I-3/TM daya diatas 200kVA, serta Industri I-4/TT daya diatas 30.000kVA, dan golongan Kantor Pemerintah P-1/TR daya 6.600VA s.d 200kVA.

Golongan kesepuluh yakni Kantor Pemerintah P-2/TM daya diatas 200kVA, dan Penerangan Jalan Umum P-3/TR, serta yang terakhir yakni golongan Layanan khusus TR/TM/TT.

Artikel ini ditulis oleh:

Eka