Yogyakarta, Aktual.co — Pusat Kajian Anti Korupsi (PUKAT) UGM dan Indonesia Coruption Watch (ICW) mendesak pemerintah menarik kembali RUU KUHAP  yang diajukan pemerintah untuk dibahas di DPR.
Hal ini dinilai sebagai bagian dari upaya untuk menjegal agenda pemberantasan korupsi di Indonesia khususnya melemahkan KPK.
Peneliti senior Pukat UGM, Hifdzil Alim menganggap diajukannya kembali pembahasan RUU KUHAP tersebut dapat terjadi karena adanya fakta gerakan bawah tanah oleh pihak tertentu sebagai upaya melemahkan KPK.
“Kami meminta agar pemerintah menarik kembali RUU KUHAP dan membahasnya secara lebih mendalam dengan mengundang semua pihak baik itu pakar hukum pidana, lembaga yang konsen menyoroti persoalan korupsi, termasuk PPATK, KPK dan semua penegak hukum yang terlibat didalamnya. Jangan setiap ganti mentri diajukan lagi,” katanya di pukat UGM Kamis (11/12).
Selain itu, Pukat UGM dan ICW juga meminta agar perumusan dan pembahasan RUU KUHAP dan RUU KUHP dilakukan oleh DPR dan pemerintah periode 2014-2019 dengan proses yang terbuka, parsitipatif dan akuntabel serta terbebas dari konflik kepentingan.
“Kita melihat ada usaha sistimatis melemahkan upaya pemberantasan korupsi yang merusak akal sehat. Misalnya saja terkait putusan Mahkamah Agung yang tidak boleh lebih berat dari Pengadilan Tinggi. Secara akademik itu merusak akal sehat karena mestinya koreksi itu bisa lebih tinggi atau lebih rendah.”

Artikel ini ditulis oleh: