Jakarta, Aktual.co — Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Laoly mengatakan masalah eksekusi mati lima terpidana dari sejumlah daerah, dan di Nusdakambangan, Jawa Tengah, merupakan urusan Jaksa Agung.
“Nanti tentu Pak Jaksa Agung (H.M. Prasetyo, red.) akan memberitahu kepada kami,” katanya, di Purwokerto, Jawa Tengah, Kamis.
Menurut dia, pihaknya belum mengetahui kapan eksekusi mati tersebut akan dilaksanakan.
Terkait lokasi eksekusi mati, dia mengatakan bahwa hal itu merupakan keputusan pemerintah.
“Kalau Pak Jaksa Agung minta di tempat kami (Nusakambangan, red.), kami siap saja. Artinya, itu semua urusan Pak Jaksa Agung, kami dalam hal ini hanya membantu tugas Jaksa Agung,” tegasnya.
Ia menjelaskan kelima terpidana mati yang akan dieksekusi itu terdiri dari dua kasus pembunuhan berencana dan tiga kasus narkotika.
Ditambahkan, satu terpidana di Tangerang, dua di Batam, Kepulauan Riau, dan dua di Nusakambangan, Jawa Tengah.
“Kelima terpidana itu sudah memiliki kekuatan hukum tetap sejak 2012,” katanya.

Artikel ini ditulis oleh:

Nebby