Jakarta, Aktual.co — Guru Besar Hukum Internasional UI Hikmahanto Juwana mengatakan bahwa laporan tindak kejahatan CIA merupakan kutukan.
Hal ini dikarenakan CIA melakukan pelanggaran HAM dalam praktek operasi keamanan.
“Cara menginterogasi pelaku teror ini dianggap kutukan karena melanggar HAM,” kata Hikmahanto kepada Aktual.co, Kamis (11/12).
Menurut dia, operasi keamanan terkait teroris, dalam prakteknya tak boleh merendahkan derajat manusia.
Laporan kejahatan CIA tak ada kaitannya dengan pengalihan isu kasus penembakan yang dilakukan polisi kulit putih terhadap warga kulit hitam di Amerika Serikat.
“Inisiatif ini sudah lama, kejadian Ferguson baru-baru saja. Hanya timing-nya saja berdekatan,” kata Hikmahanto.
Artikel ini ditulis oleh: