Jakarta, Aktual.co — Komisi Pemberantasan Korupsi kembali memanggil bekas calon Bupati Lebak Amir Hamzah, Kamis (11/12). Amir bakal diperiksa sebagai tersangka terkait kasus korupsi penanganan sengketa Pilkada Lebak, Banten, di Mahkamah Konstitusi.
“Yang bersangkutan diperiksa sebagai tersangka,” kata Kepala Publikasi dan Informasi KPK saat di konfirmasi.
Amir yang juga menjadi calon bupati Lebak pada 2013 itu, telah tiba di KPK sekitar pukul 10.00 WIB, dengan mengenakan batik dan menenteng tas hitam.
Dalam perkara ini, KPK sudah menetapkan beberapa orang tersangka dalam kasus dugaan suap penanganan sengketa Pilkada Lebak, Banten di MK. Selain Amir, tersangka lainnya adalah mantan calon Wakil Bupati Lebak tahun 2013 Kasmin Bin Saelan.
Amir dan Kasmin disangka melanggar Pasal 6 ayat (1) huruf a atau Pasal 13 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana. Keduanya diduga memberikan hadiah atau janji kepada Akil Mochtar yang kala itu menjabat sebagai Ketua MK.
Sebelum menetapkan Amir dan Kasmin KPK terlebih dulu menetapkan tiga tersangka untuk kasus ini, yakni Ketua Mahkamah Konstitusi nonaktif Akil Mochtar, pengusaha Tubagus Chaeri Wardana yang juga adik dari Gubernur Banten Ratut Atut Chosiyah, serta Ratu Atut Choisyah.
Artikel ini ditulis oleh:
Wisnu

















