Jakarta, Aktual.co — Mantan Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Laksamana Sukardi ogah menanggapi keterlibatan Menteri BUMN saat ini Rini Soemarno dalam kasus penerbitan Surat Keterangan Lunas (SKL) Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI)
“Tidak,tidak,” kata pria yang akrab dipanggil Laks saat meninggalkan gedung KPK setelah diperiksa terkait pemberian SKL BLBI kepada wartawan, Rabu (10/12).
Laks diperiksa oleh penyidik KPK sekitar delapan jam lamanya, dimulai dari pukul 10.15 WIB hingga keluar dari Gedung KPK pukul 18.20 WIB. Dalam pemeriksaan, Laks mengaku dimintai keterangan untuk melengkap informasi masalah SKL, selain itu dirinya dicecar soal obligor Sjamsul Nursalim.
“Dimintai keterangan masalah pemberian surat keterangan lunas (SKL) BLBI dan saya juga diminta melengkapi informasi masalah SKL nya dan juga obligor Sjamsul Nursalim,” jelas Laks.
Terkait dengan Rini Soemarno, Rini juga pernah diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tujuh jam lamanya pada Juni 2013 silam, terkait penyelidikan atas penerbitan surat keterangan lunas (SKL) beberapa obligor Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI). Saat itu, KPK menganggap Rini tahu seputar proses pemberian SKL kepada sejumlah obligor BLBI.
Dalam pemeriksaan, Rini dimintai keterangan terkait penyelidikan KPK soal SKL dalam BLBI. “Saya dimintai keterangan sebagai anggota KSSK (Komite Stabilitas Sistem Keuangan), sisanya tanya KPK saja,” ujar dia.
Sebelum memeriksa Laksamana dan Rini, KPK juga pernah memintai keterangan mantan Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) I Putu Gede Ary Suta, mantan Menteri Koordinator Perekonomian pada Kabinet Gotong Royong 2001-2004, Dorodjatun Kuntjoro-Jakti, mantan Menteri Keuangan dan Koordinator Perekonomian periode 2000-2001 Rizal Ramli , mantan Menteri Keuangan 1998-1999 Bambang Subiyanto, Menko Perekonomian 1999-2000 dan mantan Kepala Bappenas 2001-2004, Kwik Kian Gie.
Artikel ini ditulis oleh:
Nebby
















