Jakarta, Aktual.co — Korupsi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini, Selasa (10/12) memanggil Mantan Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Laksamana Sukardi. Dia akan dimintai keterangan terkait dugaan terjadinya tindak pidana korupsi terkait Surat Keterangan Lunas (SKL) penyelesaian Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI).
Menteri Badan Usaha Milik Negara era Presiden Megawati, Laksamana Sukardi hari ini menenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk dimintai keterangan terkait dugaan terjadinya tindak pidana korupsi, Surat Keterangan Lunas (SKL) penyelesaian Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI).
Saat keluar dari Gedung KPK pukul 18.20 WIB, mantan kader PDIP itu mengatakan dimintai keterangan untuk melengkap informasi masalah SKL, selain itu dirinya dicecar soal obligor Sjamsul Nursalim.
“Dimintai keterangan masalah pemberian surat keterangan lunas (SKL) BLBI dan saya juga diminta melengkapi informasi masalah SKL nya dan juga obligor Sjamsul Nursalim,” kata Laksamana kepada wartawan di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta, Rabu (10/12).
Pria yang akrab dipanggil Laks itu diperiksa oleh penyidik KPK sekitar 8 jam lamanya. Saat dimintai keterangan Laksamana mengaku menjelaskan secara gamblang mengenai kebijakan pemberian SKL kepada para obligor.
“Kebijakannya kita jelaskan, Bahwa memang ini dari Tap MPR lalu ada UU Nomor 25 mengenai Propenas tahun 2000 dan juga Tap MPR Nomor 10 Tahun 2001, terus ada inpres Nomor 8 tahun 2002 yang semuanya adalah out of courts Settlement (penyelesaian diluar pengadilan),” kata Laksamana menjelaskan.
“Kita mendalami banyak hal terutama proses pemberian SKL tersebut,” sambung dia.
Diketahui, keterangan Laksamana dibutuhkan lantaran disinyalir merupakan salah satu orang yang memberikan masukan kepada mantan Presiden Megawati Soekarno Putri untuk penerbitan SKL. Dalam mekanisme penerbitan SKL yang dikeluarkan Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) berdasarkan Inpres No 8 Tahun 2002, selain mendapat masukan dari Laksamana selaku Menteri BUMN, Megawati juga mendapatkan masukan dari mantan Menteri Keuangan, Boediono dan mantan Menko Perekonomian Dorodjatun Kuntjarajakti.
Pada kasus BLBI, surat keterangan lunas tersebut menjadi dasar bagi Kejaksaan Agung untuk menghentikan penyidikan (Surat Perintah Penghentian Penyidikan/SP3) terhadap sejumlah pengutang. Salah satunya adalah pengusaha Sjamsul Nursalim, pemilik Bank Dagang Nasional Indonesia, yang dihentikan penyidikannya pada Juli 2004.
Tercatat beberapa nama konglomerat papan atas lainnya, seperti The Nin King, dan Bob Hasan, yang telah mendapatkan SKL dan sekaligus “release and discharge” dari pemerintah
Dalam hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), dari dana BLBI sebesar Rp 144,5 triliun yang dikucurkan kepada 48 bank umum nasional, sebanyak Rp 138,4 triliun dinyatakan merugikan negara. Sedangkan dalam audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) terhadap 42 bank penerima BLBI menemukan penyimpangan sebesar Rp 54,5 triliun. Sebanyak Rp 53,4 triliun merupakan penyimpangan berindikasi korupsi dan tindak pidana perbankan.
Artikel ini ditulis oleh:
Nebby
















