Jakarta, Aktual.co — Persidangan kasus dugaan korupsi pembangunan pabrik vaksin flu burung, dengan terdakwa Tunggul Parningotan Sihombing, memasuki babak akhir. Berdasarkan fakta persidangan, sejumlah pihak terkait pun disebutkan ikut terlibat dalam kasus dengan nilai proyek Rp1,4 Triliun ini.
Dirtipikor Bareskrim Mabes Polri selaku penegak hukum yang menangani kasus ini, baru menetapkan dua tersangka saja, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Tunggul Parningotan Sihombing dan Rahmat Basuki selaku Ketua Panitia Lelang.
Padahal beberapa saksi menyebut adanya ‘kongkalikong’ antara mantan Bendahara Umum Partai Demokrat, M Nazaruddin dengan petinggi PT Bio Farma, selaku perusahaan yang ditunjuk menggarap proyek ini. 
Nazaruddin kedapatan sempat menjalin pertemuan dengan pejabat Bio Farma dan P2PL, satu hari sebelum  aanwijzing proyek tersebut. Belakangan diketahui, M Nazaruddin melalui bendera PT Anugerah Nusantara memenangkan tender proyek tersebut. 
Pertemuan tersebut, turut dihadiri M Nasir (kini anggota DPR fraksi Demokrat), Minarsih dan Christina (mantan anak buah Nazaruddin di PT Anugerah Nusantara) dengan pejabat Bio Farma dan P2PL.
Adanya pertemuan itu, berdasarkan kesaksian Kepala Divisi Produksi Vaksin Virus PT Bio Farma, Dori Ugiyadi. 
“Saat itu rapat persiapan dipimpin Pak Tunggul dihadiri Tim Teknis Depkes, Tugiono datang belakangan, tim pengadaan, kemudian Tunggul kenalkan pihak lain sebagai konsultan, yakni Nasir,” ujar Dori, ketika bersaksi di pengadilan Tipikor, Rabu 11 Februari 2015.
Selain itu, ia pun menyatakan adanya pertemuan di Artaloka pada medio Januari 2008. Pertemuan itu diadakan setelah proposal pembangunan pabrik vaksin flu burung ditolak Bapenas.
Ia mengaku diperintahkan Direktur Produksi PT Bio Farma, Mahendra Suhardono untuk hadir dalam pertemuan itu.Yang hadir, saya, Mahendra, Sam Soeharto, Isa Mansyur yang datang belakangan, dan pihak lain yang saya tahu kemudian, adalah Nazarudin dan Bu Minarsih,” kata Dori.
Ia menuturkan, ketika itu Nazaruddin mengaku akan mengupayakan agar proyek tersebut masuk dalam APBNP.
Selain itu adanya pembagian Tunjangan Hari Raya (THR) dari PT Anugerah Nusantara kepada PT Bio Farma, setelah perusahaan Nazaruddin itu, memenangkan proyek pembangunan fasilitas produksi riset dan alih teknologi produksi vaksin flu burung tahun anggaran 2008-2010.
Bukan hanya itu, PT Bio Farma juga diduga mengalihkan dana bantuan dari Kemenkes sebesar Rp200 miliar ke Unair. Padahal, awalnya pembuatan vaksin itu dilakukan dengan membeli teknologi transfer dari Omnivest Development. Ltd, Hongaria, yang dananya diharapkan diperoleh dari Bapenas.
Hal itu diperkuat berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), yang dimiliki Aktual.co, menyebutkan anggaran tersebut tidak direalisasikan sesuai dengan peruntukan awal, yaitu bantuan ke PT Bio Farma. Ternyata realisasi anggaran juga diperuntukkan kepada Unair, tanpa didahului perubahan kesepakatan antara pemerintah dan DPR serta UU APBN-Perubahan.
Sementara itu, Kabareskrim Komjen Pol Budi Waseso, ketika disinggung belum tuntasnya penyidikan kasus ini, meminta bersabar. Namun ia berjanji untuk komitmen dalam penuntasan kasus ini.
“Ya nanti liat lah. Nanti akan disampaikan dan di umumkan semua sama penyidiknya ya,” ujar dia, di Mabes Polri, Jakarta, Senin (4/5).
Sementara itu, kuasa hukum Tunggul,  Jurnalis Kamaru, sempat mempertanyakan dan heran dengan penyidikan Bareskrim. Pasalnya menurut dia, lembaga pimpinan Jenderal Badrodin Haiti itu, belum sekalipun memeriksa Nazaruddin.
“Mengapa dalam berkas perkara yang dbuat penyidik Polri dan dibenarkan Kejaksaan dalam penuntutan, Muhammad Nazaruddin dan Nasir tidak masuk dalam berkas perkara? Ada apa ini enggak pernah diperiksa?,” tanya Jurnalis.
Dalam kasus ini Polri telah menetapkan Tunggul Parningotan Sihombing sebagai tersangka dimana perkaranya saat ini tengah disidangkan di Pengadilan Tipikor Jakarta.
Tunggul diketahui merupakan Pejabat Pembuat Komitmen di Ditjen Pengendalian Penyakit dan Penyehatan Lingkungan Kemenkes. Ia diduga melakukan tindak pidana korupsi dalam proyek Pekerjaan Pengadaan Peralatan Pembangunan Fasilitas Produksi, Riset, dan Alih Teknologi Vaksin Flu Burung untuk Manusia pada tahun anggaran 2008-2010.
Tersangka memberikan kemudahan pada vendor yakni PT Anugrah Nusantara, perusahaan milik Muhammad Nazaruddin yang mengerjakan pembangunan fasilitas produksi, riset, dan alih teknologi vaksin flu burung. Dalam kasus tersebut, negara mengalami kerugian hingga Rp 740 miliar.
Dalam pengembangan kasus, penyidik telah memeriksa 44 orang saksi dan melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi, salah satunya rumah Tunggul di Tangerang Selatan.
Dari penggeledahan tersebut, penyidik menyita barang bukti berupa peralatan untuk produksi vaksin flu burung, sejumlah dokumen, serta uang hasil pengembalian sebesar Rp 224 juta dan 47.600 dolar Amerika.
Atas perbuatannya, Tunggul dikenakan pasal 2 ayat (1) atau pasal 3 UU No. 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman pidana penjara seumur hidup.
Selain itu, tersangka juga akan dikenakan Pasal 33 UU No. 25/2003 tentang Tindak Pidan Pencucian Uang dengan ancaman hukuman kurungan pidana 5-15 tahun dan denda Rp 100 juta hingga Rp 15 miliar.

Artikel ini ditulis oleh:

Nebby