Jakarta, Aktual.co — Bank Indonesia (BI) memberlakukan aturan mengenai pengiriman uang di bawah Rp100 juta wajib menggunakan Sistem Kliring Nasional BI (SKNBI). Pemberlakuan tersebut dilakukan mulai 15 Desember 2014.
Jika sebelumnya masyarakat bisa melakukan pengiriman uang melalui BI Real Time Gross Settlement (RTGS), kini dengan sistem SKNBI pengiriman uang di bawah Rp100 juta hanya bisa dilakukan setiap dua jam sekali.
“Pengadaan RTGS ini agar sarana transfer dana besar lebih cepat, efisien, andal dan aman. Dengan implementasi sistem RTGS diharapkan akan mampu memenuhi kebutuhan berbagai pihak terhadap tersedianya mekanisme pembayaran yang sangat cepat,” ujar Agus di Kantor BI Jakarta, Rabu (10/12).
Lebih lanjut dikatakan Agus, untuk SKNBI saat ini jauh lebih maju dan update keberadaannya dibandingkan tahun -tahun sebelumnya. Pasalnya, SKNBI bisa diproses dalam kurun waktu dua jam sekali, dan sehari terdapat empat kali, yaitu jam 10, 12, 14, dan 16.
“Transfer dana menggunakan SKNBI atau RTGS sebenarnya sama saja, hanya sebagai jembatan. Namun SKNBI lebih efisien karena lebih murah. Sekarang saya rasa SKNBI sudah lebih baik karena bisa diproses selama empat kali sehari,” kata dia.
Mengenai hal darurat yang mungkin terjadi, Agus menyarankan agar masyraakat bisa lebih bijak melihat hal ini.
“Saya berharap masyarakat lebih bijak menanggapi hal ini. Untuk keadaan darurat, SKNBI diproses empat kali, namun jika nasabah baru melakukan proses awal transfer pada sore hari jam 16.00 WIB, maka dananya akan sampai pada keesokan paginya. Untuk hal medesak sekali bisa transaksi lewat ATM,” pungkasnya.
Artikel ini ditulis oleh:
Eka

















