Jakarta, Aktual.co — Indonesia Property Watch (IPW) menyatakan naiknya BI Rate atau suku bunga acuan merupakan hal yang harus diwaspadai karena berpotensi meningkatkan kredit macet di sektor perumahan.

“Suka atau tidak, potensi kredit macet KPR (Kredit Pemilikan Rumah) akan mewarnai sistem perbankan nasional,” kata Direktur Eksekutif Indonesia Property Watch, Ali Tranghanda dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Rabu (10/12).

Menurut Ali Tranghanda, hal tersebut karena naiknya BI Rate ke level 7,75 persen akan berimbas pada naiknya suku bunga perbankan termasuk KPR. Diperkirakan bahwa suku bunga KPR akan naik menjadi 13,5-14 persen.

Dengan kenaikan suku bunga itu, ujar dia, dipastikan pula daya beli akan tergerus dengan cicilan KPR yang semakin meningkat.

“Sebagai ilustrasi bila sebelum kenaikan suku bunga konsumen menyicil kira-kira Rp1–1,3 juta per bulan untuk rumah Rp100–150 jutaan, maka ketika suku bunga naik maka cicilan akan meningkat menjadi Rp1,6–1,8 juta per bulan atau naik rata-rata 30 persen. Dan ini sangat memberatkan konsumen menengah bawah,” katanya.

Ali memperkirakan bahwa penetapan suku bunga “floating” (mengambang) akan mulai dirasakan pada awal tahun 2015.

Ia berpendapat, kondisi ini terjadi karena umumnya pada dua tahun terakhir, pihak perbankan mengenakan tingkat suku bunga yang relatif rendah dengan kisaran suku bunga waktu itu 6,5–8 persen.

“Nah, tahun depan para nasabah ini sudah tidak dapat menikmati fasilitas bunga fixed tersebut bersamaan dengan naiknnya suku bunga KPR yang ada,” jelasnya.

Direktur Eksekutif Indonesia Property Watch juga memaparkan, saat ini kalangan perbankan mulai khawatir dengan mulai banyaknya nasabah KPR yang mulai menunggak.

Dengan demikian, meski tingkat kredit macet relatif masih aman dibawah 3 persen, namun kecenderungan meningkatnya kredit macet mulai terasa.

“Dan ternyata potensi macet tidak hanya berasal dari konsumen segmen menengah bawah. Segmen menengah atas pun mulai dibayangi tunggakan karena mereka banyak yang mempunyai KPR lebih dari 1 bahkan sampai 5 atau 7 akun KPR,” katanya.

Ia juga mengatakan, hal yang membuat dampaknya akan semakin besar adalah ketika rumah-rumah yang mereka beli dengan KPR saat ini kesulitan untuk dijual kembali karena kemungkinan harga ketika dibeli telah terlalu tinggi.

Artikel ini ditulis oleh:

Eka