Jakarta, Aktual.co — Kejaksaan Agung (Kejagung) mengusulkan agar Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti tidak lagi menenggelamkan kapal ikan asing yang tertangkap mencuri ikan di perairan Indonesia.
“(Sebaiknya-Red.) dihibahkan ke nelayan untuk tingkatkan kesejahteraan dan beri manfaat, karena nelayan kita masih hidup terbatas dalam kondisi marginal,” kata Jaksa Agung HM Prasetyo di Jakarta, Rabu (10/12).
Prasetyo tidak sependapat jika kapal-kapal milik perampok ikan itu dilelang, tapi sebaiknya, menghibahkannya kepada nelayan. Susi berpesan, kata Prasetyo, untuk masa mendatang, jika kapal yang tertangkap mencuri ikan di perairan Indonesia jika kemudian dilelang, jangan sampai kapal tersebut kembali lagi kepada pemiliknya.
“Saya kemarin dapat keluhan dari Ibu Susi, yang katakan, ‘Pak Jaksa Agung kalau kita merampas kapal-kapal, jangan hanya dilelang dan jatuh lagi kepada pemilik-pemiliknya’. Ini yang harus kita renungkan apakah benar demikian,” ujarnya.
Menurut Prasetyo, sikap Menteri Susi itu karena geregetan, karena selama ini kapal-kapal asing bisa mengeruk kekayaan laut Indonesia yang melimpah ruah, sementara rakyat Indonesia miskin dan tertinggal.
“Bayangkan, Indonesia yang punya laut begitu luas harus impor ikan asin dari Malaysia dan ikan kaleng dari Thailand. Padahal, mereka ambil ikanya dari laut kita,” katanya.
Kejaksaan Agung berkomitmen akan menegakkan hukum terhadap para pencurian ikan dan sumber daya laut lainnya sebagai prioritas utama demi mendukung pemerintah mensejahterakan rakyat.
Artikel ini ditulis oleh:
Wisnu

















