Jakarta, Aktual.co —Vonis 20 tahun penjara sudah diketok Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat atas terdakwa pembunuh Ade Sara Angelina, yakni Assyifa Ramadhani alias Syifa (18) dan mantan kekasihnya Ahmad Imam al-Hafitd (19). Pasangan itu terbukti bersama-sama melakukan pembunuhan.
Namun Ayah Ade Sara Angelina, Suroto menilai keputusan itu tidak adil. Karena kedua terdakwa telah dinyatakan sah bersalah dan terbukti melakukan pembunuhan berencana. 
Sedangkan Suroto berharap kedua pelaku dihukum sesuai tuntutan Jaksa Penuntut Umum, yakni hukuman penjara seumur hidup. “Tapi mengapa hanya dihukum selama 20 tahun penjara?” kata Suroto di PN Jakarta Pusat, Selasa (9/12).
Kata Suroto, meskipun para pelaku masih anak-anak, tapi keduanya sudah menghilangkan nyawa seseorang. “Hukuman itu dan proses keadilan harus tetap dijalankan. Ditegakkan dengan seadil-adilnya.”
Diketahui, kemarin Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan hukuman dua puluh tahun penjara untuk kedua terdakwa pembunuh Ade Sara Angelina Suroto, Assyifa Ramadani dan Ahmad Imam Al-Hafitd.
“Menyatakan terdakwa Assyifa Ramadhani telah terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan pembunuhan berencana dan menjatuhkan pidana selama 20 tahun,” ujar Ketua Majelis Hakim Absoro di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (9/12).
Selanjutnya kepada Ahmad Imam Al-Hafitd alias Hafitd, Absoro juga menyatakan bahwa pria berusia tahun ini juga dinyatakan bersalah dan dijatuhi hukuman 20 tahun penjara. Hukuman 20 tahun penjara tersebut lebih ringan dibandingkan dengan tuntutan jaksa yang menuntut keduanya dengan hukuman maksimal yaitu hukuman penjara seumur hidup.
Assyifa Ramadani dan Ahmad Imam Al-Hafitd didakwa membunuh Ade Sara pada awal Maret 2014. Keduanya dikenakan hukuman primer Pasal 340 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana yang mengatur tentang pembunuhan berencana dengan ancaman maksimal hukuman mati atau seumur hidup, atau minimal 20 tahun penjara.
Selain itu, baik Assyifa maupun Hafitd didakwa pasal berlapis dengan pasal 338 tentang pembunuhan dan pasal subsider lainnya yakni pasal 353 ayat 3 terkait dengan penganiayaan yang menyebabkan orang lain meninggal.
Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat sebelumnya menyebut bahwa pembunuhan terhadap Ade Sara Angelina Suroto adalah kerja sama sempurna dari kedua terdakwa.
“Kerja sama sempurna dua terdakwa yang mengakibatkan kematian korban Ade Sara Suroto,” kata Jaksa Aji Susanto saat sidang replik pada Selasa (25/11).

Artikel ini ditulis oleh: