Jakarta, Aktual.co — Polsek Muarabulian Kabupaten Batanghari, berhasil menciduk dua pelaku pencurian kendaraan bermotor. Penangkapan pelaku ini dari hasil pengembangan yang dilakukan oleh anggota Reskrim Polsek Muarabulian.
Kapolsek Muarabulian AKP Dwi Lakson mengatakan, selain mencokok pelaku, pihaknya juga berhasil mengamankan 12 unit kendaraan roda dua jenis Yamaha, Suzuki dan Honda.
“Kendaraan-kendaraan ini kita ambil dari pemiliknya, karena pemiliknya sadar serta menyerahkan ke Kepala Desa Petaling, kemudian diserahkan ke Mapolsek Kumpe Ilir lalu kita ambil,” kata Kapolsek, Rabu (10/12).
Dia mengatakan, kebanyakan kendaraan yang dicuri ini dijual ke Desa Sogo Kecamatan Kumpe Ulu. Dari dua pelaku yang curanmor W dan S yang merupakan warga Desa Petaling Kecamatan Kumpe Ilir Kabupaten Muarojambi.
Dari penangkapan dua pelaku itu, kepolisian berhasil mengetahui ada dua tersangka atau pelaku baru dan saat ini sedang dilakukan pengejaran, yakni berinisal A dan B.
“Dari hasil pengembangan penyidikan, ada dua pelaku lagi yang saat ini sedang kita kejar, mereka merupakan warga Kecamatan Muarabulian.”
Menurut Lakson, kedua pelaku yang saat ini dalam pengejaran merupakan penunjuk jalan dan melakukan aksi di Kelurahan Muarabulian dan Kelurahan Pasar Muarabulian sejak Maret hingga November 2014.
Kedua pelaku curanmor yang berhasil dicokok ini akan di jerat dengan pasal 363 tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman lebih dari lima tahun penjara.
Artikel ini ditulis oleh:
Wisnu

















