Jakarta, Aktual.co — Kejaksaan Agung (Agung) menahan tersangka pegawai Dinas Perhubungan DKI, Tri Hendro Surjatno terkait kasus dugaan korupsi pengadaan kapal penyeberangan Kepulauan Seribu, tahun anggaran 2012-2013.
Tri ditahan penyidik pada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus usai menjalani pemeriksaan di gedung bundar Kejagung sekitar pukul 18.00 WIB. Jaksa penyidik menahan Tri berdasarkan surat perintah penahanan nomor 38/F.2/FD.1/12/2014.
Usai merampungkan pemeriksaan, Kepala Unit Pengelola Angkutan Perairan dan Kepelabuhan di Dishub DKI itu irit bicara saat dihujani berbagai pertanyaan oleh wartawan yang menunggunya didepan gedung bundar.
“Saya serahkan ke penasihat hukum saya,” kata Tri, kepada wartawan di Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Selasa (9/12) petang.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Tony Spontana mengatakan, Tri akan ditahan selama 20 hari kedepan terhitung mulai hari ini hingga 25 Desember 2014 mendatang.
“Penahanan untuk 20 hari kedepan. Penahanan tersebut guna kepentingan penyidikan,” ujar Tony saat dikonfirmasi.
Sebelumnya, penyidik Kejagung telah menyita 1 kapal Katamaran milik Dinas Perhubungan DKI. Penyidik menemukan ketidaksesuaian spesifikasi pada kapal, dengan yang tercantum dalam kontrak perjanjian. Dalam kontrak itu, kapal bekecepatan 150 knot, namun setelah dilakukan tes, kecepatannya tidak sesuai dengan kontrak.
Artikel ini ditulis oleh:
Nebby

















