Jakarta, Aktual.co — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dinilai sudah bisa menentukan status hukum Mantan Wakil Presiden Boediono sebagai tersangka kasus Century tanpa harus menunggu putusan hukum terhadap Budi Mulya incrah.
Pengamat hukum Uchok Sky Kadafi dari Forum Indonesia Untuk Transparansi Anggaran (FITRA) mengatakan, jika memang KPK telah memiliki dua bukti untuk menetapkan Boediono sebagai tersangka kasus Century, sebaiknya segera diumumkan ke publik.
“Pertanyaannya mengapa harus inkrah dulu? Seharusnya memang jika telah ada dua bukti, KPK seharusnya segera mengumumkan posisi kasus Boediono,” kata Uchok kepada Aktual.co, Selasa (9/12).
Menurut Uchok, tidak perlu KPK menunggu terlebih dahulu putusan Budi Mulya inkrah karena menurutnya tidak ada kaitanya. “Harus diumumkan tidak harus menunggu inkrah Budi Mulya gak ada urusan dengan dia, sudah bisa ditindaklanjuti dan mempelihatkan posisinya Boediono,” ujar Uchok.
Terkait dengan pernyataan Wakil Ketua KPK Adnan Pandu Praja yang menyebut Boediono telah ditetapkan sebagai tersangka, dan kemudian dibantah oleh pimpinan KPK lainnya, Uchok menuding jika sikap KPK tidak konsisten.
“Jangan mencle-mencle terhadap status Boediono, yang ada nanti publik curiga sama lembaga ini,” kata dia.
Sebelumnya, Wakil Ketua KPK mengatakan, penetapan nasib Boediono akan ditentukan setelah putusan hukum Mantan Deputi Gubernur Bank Indonesia inkrah.
“Nanti ada batas waktunya untuk mempelajari itu, dan penentuan sikap dari pihak-pihak baik jaksa maupun pihak terdakwa, apakah meneripa putusan itu atau tidak, kalau memang masing-masing menerima putusan, tentu putusan ini akan inkrah,” jelas Zulkarnain.

Artikel ini ditulis oleh:

Nebby