Jakarta, Aktual.co — Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta telah memutuskan untuk memperpanjang masa hukuman penjara Budi Mulya selaku terdakwa kasus dugaan korupsi pemberian Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek (FPJP) dan penetapan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik.
Menanggapi hal itu, KPK mengapresiasi putusan yang ditetapkan oleh PT Jakarta pada 3 Desember 2014 tersebut.
“Ini sangat bagus untuk prospek hukum sehingga orang-orang yang korupsi berpikir lebih serius lagi, jangan dianggap enteng, biar jera lah,” kata Wakil Ketua KPK Zulkarnain di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (9/12).
Diketahui PT DKI memutuskan untuk memperpanjang masa tahan Budi Mulya dari hukuman semual 10 tahun menjadi 12 tahun, hal itu dilakukan setelah banding yang diajukan oleh Mantan Seputi Bang Indonesia itu.
Alasan PT DKI memperberat masa hukuman Budi Mulya adalah karena perbuatan Budi Mulya menyangkut kasus dugaan korupsi Bank Century dianggap tidak hanya mengakibatkan negara mengalami kerugian cukup besar, tapi juga menimbulkan gangguan kepada laju pertumbuhan perekonomian negara.
Budi Mulya dijatuhi vonis 10 tahun pejara oleh majlis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta pada persidangan 16 Juli 2014 lalu, selain pidana penjara, majelis hakim juga menjatuhkan denda  Rp500 juta subsider kurungan 5 bulan.

Artikel ini ditulis oleh:

Nebby