Jakarta, Aktual.co — Kehati-hatian Kejaksaan Agung (Kejagung) dalam menangani perkara PT Indosat Mega Media (IM2) dipresiasi karena memang dua putusan kasasi dari Mahkamah Agung (MA) dalam perkara IM2 memang tidak bisa diselesaikan dengan serta merta.
“Ketidaksinkronan dua putusan tersebut harus disikapi dengan hati-hati dan dalam hal ini, Kejaksaan Agung maupun PT IM2 memang harus menghormati dua putusan tersebut,” ujar Ahli hukum keuangan negara Universitas Indonesia, Dian Simatupang dalam pernyataan tertulis di Jakarta, Senin (9/12).
Sidang kasasi perkara kerja sama sewa jaringan 3G milik PT Indosat Tbk oleh PT IM2 pada Juli 2014 memang memicu kontroversi. Ada dua putusan kasasi yang tidak sinkron. Pertama, kerja sama Indosat dan anak usahanya tersebut dianggap merugikan negara senilai Rp 1,3 triliun berdasarkan perhitungan BPKP.
Hal itu tertuang dalam putusan Kasasi Nomor 282K/PID.SUS/2014 tertanggal 10 Juli 2014, yang memutuskan Direktur Utama PT Indosat Mega Media (IM2) Indar Atmanto dijatuhi hukuman pidana selama delapan tahun disertai dengan denda sebesar Rp300 juta dan kewajiban uang pengganti sebesar Rp1,358 triliun yang dibebankan kepada manajemen IM2.
Sementara untuk putusan kedua adalah keputusan kasasi Nomor 263 K/TUN/2014 tertanggal 21 Juli 2014, yang isinya menolak kasasi yang diajukan Deputi Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Bidang Investigasi atas putusan PTUN perkara IM2.
Atas dua putusan kasasi tersebut, pada akhir pekan lalu Jaksa Agung HM Prasetyo akan menyelesaikan perkara IM2 dengan sangat hati-hati.
“Ada dua badan peradilan yang menangani kasus itu sekarang. Satu, MA sudah menyatakan itu terbukti dan terpidananya sudah masuk penjara. Sementara yang bersangkutan melakukan gugatan ke PTUN,” kata Prasetyo.
Oleh karena itu, Kejaksaan Agung akan menunggu dahulu seperti apa perkembangannya dengan tidak menutup kemungkinan untuk meminta fatwa Mahkamah Agung mengenai putusan mana yang harus dilaksanakan.
Menurut Dian, memang sudah selayaknya Kejaksaan Agung berhati-hati menangani perkara IM2 agar putusannya bisa fair dan adil.
Menurut Dian, untuk menyelesaikan kasus ini, pilihannya dengan mengajukan Peninjauan Kembali (PK) baik untuk Kejaksaan Agung maupun PT IM2 sebab dalam memproses permohonan PK, MA membentuk tim dengan menggabungkan hakim administrasi dan hakim PK.
Tujuannya untuk memeriksa lagi tentang kemungkinan penggunaan dasar hukum yang kurang tepat sejak awal.
“Pilihannya dengan PK bagi keduanya karena akan lebih memiliki kekuatan hukum. Berbeda dengan fatwa. Karena kalau isi fatwa nantinya tidak sesuai keinginan salah satu pihak maka akan menolak fatwa tersebut,” kata Dian.
Artikel ini ditulis oleh:
Nebby

















