Denpasar, Aktual.co — Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Bali, Inspektur Jenderal Benny Mokalu digugat pra peradilan oleh seorang warga asal Kabupaten Tabanan, Bali, bernama Made Sarja.
Gugatan yang diajukan pemangku (pendeta) Hindu itu lantaran kapolda Bali dianggap tak adil mengeluarkan surat perintah penghentian Penyidikan (SP3) dalam kasus sengketa tanah miliknya.
Menurut Mangku Sarja, sapaan akrabnya, penghentian penyidikan atas nama Nyoman Adi Wiryatama yang menjabat sebagai Ketua DPRD Bali, sangat janggal dan di luar prosedur. Didampingi kerabat dan kuasa hukumnya, Sarja mendaftarkan gugatan pra peradilan ke Pengadilan Negeri (PN) Denpasar.
Sarja tak terima kasus yang merugikannya Rp11 miliar dihentikan begitu saja. “Ini tidak adil. Saya sudah dirugikan Rp11 miliar kok kasusnya dihentikan. Lalu kepada siapa saya mencari keadilan,” katanya, Senin (8/12).
Kuasa hukum Sarja, Zulfikar Ramly menuturkan, gugatan pra peradilan ini untuk menguji tindakan Kapolda Bali atas ke luarnya SP3 Adi Wiryatama.
“Semoga saja pengadilan menjadi benteng terakhir masyarakat pencari keadilan. Kita akan uji tindakan Kapolda yang di luar nalar hukum ini,” kata Ramly.
Kasus berawal dari sengketa lahan di wilayah Tabanan senilai Rp11 miliar antara pemilik yakni Made Sarja dengan Ketua DPRD Bali, Nyoman Adi Wiryatama. Adi Wiryatama diduga memalsukan sertifikat tanah Made Sarja dan kemudian menjualnya kepada pihak lain tanpa persetuan Made Sarja sebagai pemilik sah.
Adi Wiryatama dilaporkan ke Polda Bali. Dia lalu ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pemalsuan surat tanah milik Sarja. Namun, status tersangka mantan Bupati Tabanan dua periode itu dalam hitungan hari dicabut lewat SP3 yang dikeluarkan oleh Kapolda Bali.
Artikel ini ditulis oleh:

















