Jakarta, Aktual.co — Mantan Presiden Direktur PT Sentul City Tbk dan mantan Komisaris Utama PT Bukit Jonggol Asri (BJA), Kwee Cahyadi Kumala alias Swie Teng, tidak mengakui sengaja mempengaruhi saksi sehingga dinilai merintangi penyidikan anak buahnya Yohan Yap.
“Saya tidak ada punya pikiran merintangani sama sekali, saya tahu dituduhkan besama-sama (dengan Yohan memberikan suap). Saya tidak bisa terima yang mulia, di mana saya kena pasal 21 itu?” kata Cahyadi dalam sidang pemeriksaan terdakwa di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (4/5).
Cahyadi menjadi terdakwa dalam kasus dugaan pemberian suap Rp5 miliar, kepada Bupati Bogor saat itu Rachmat Yasin untuk menerbitkan rekomendasi tukar menukar kawasan hutan, atas nama PT BJA dan sengaja mempengaruhi saksi sehingga dinilai merintangi penyidikan atas nama Yohan Yap.
“Saya tidak pernah ditanyai saat menjadi saksi di sidang Yohan mengenai pasal perintangan, dan yang jelas kalau saya disebut merintangi, tapi semua dokumen barang bukti, saya dengar sudah lengkap. Saya tidak mengerti yang mulia, kecuali saya merintangi lantas terdakwa (Yohan) keluar dari hukuman,” ungkap Cahyadi.
Jaksa KPK mendakwa Cahyadi memerintahkan sejumlah karyawannya, memindahkan dokumen-dokumen yang berkaitan dengan proses pengurusan rekomendasi tukar-menukar kawasan hutan, dan dokumen lain terkait PT BJA ke kantor lain, menyuruh membagikan telepon selular yang tidak bisa disadap KPK, serta meminta para pegawainya untuk tidak menyebut namanya terkait penangkapan Yohan Yap.
Cahyadi mengaku, sangat takut saat Yohan ditangkap pada 7 Mei 2014 dan menetapkan Yohan sebagai tersangka bersama dua orang lain, yaitu mantan Bupati Bogor Rachmat Yasin dan Kepala Dinas Pertanian dan Kehutanan Kabupaten Bogor Muhammad Zairin.
“Saya ditangkap pada 30 September, saya takut sekali. Ada pasal 55 yang buat saya tidak fair dan ada pasal 21 juga. Saudara Yohan menjadi tersangka, padahal saya tidak pernah ditanya, tidak pernah ada terjadi,” ungkap Cahyadi.
Karena mengaku takut dihukum berat, maka ia pun mengikuti saran untuk teman-temannya yang tidak benar.
“Saya dipengaruhi kawan-kawan yang diminta agar saya kooperatif saja. Karena saya takut dihukum berat, walapun saya tahu tidak memerintahkan itu, saya mengaku yang mulia. Saya diarahkan kawan-kawan ke arah yang tidak benar. Saya ingin cepat dituntut,” ungkap Cahyadi.
Ia pun membantah, membagikan telepun selular merek Esia dan Smart Fren agar pembicaraan dirinya dan karyawan-karyawannya tidak disadap KPK.
“Tidak pernah sama sekali (membagikan),” tambah Cahyadi.
Dalam perkara ini, Cahyadi didakwa pasal 5 ayat (1) huruf a atau pasal 13 UU No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana.
Pasal itu mengatur mengenai memberi atau menjanjikan sesuatu kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara dengan maksud supaya pegawai negeri atau penyelenggara negara tersebut berbuat atau tidak berbuat sesuatu dalam jabatannya, yang bertentangan dengankewajibannya dengan ancaman pidana penjara 1-5 tahun dan denda Rp50-250 juta.
Selanjutnya Cahyadi didakwa pasal 21 UU No 31 tahun 1999 tentang Pemberatnasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No 201 tahun 2001 tentang perubahan atas UU No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,” ungkap jaksa Surya Nelli.
Pasal tersebut mengatur tentang setiap orang yang dengan sengaja mencegah, merintangi atau menggagalkan secara Langsung atau tidak langsung penyidikan, penuntutan dan pemeriksaan di sidang terdakwa maupun para saksi dalam perkara korupsi sehingga terancam pidana 3-12 tahun penjara dan denda Rp150-600 juta.
Artikel ini ditulis oleh:
Nebby












