Jakarta, Aktual.co —Petugas Kepolisian Resor Kota (Polresta) Medan segera membongkar rumah penampungan tenaga kerja wanita (TKW) CV MJ milik tersangka SA (51) Jalan Madong Lubis di kota itu yang diduga ada mayat korban penganiayaan yang dikubur di rumah itu.
Kasat Reskrim Polresta Medan Kompol Wahyu Istanto Bram, Minggu, mengatakan rencananya Senin (8/12) akan membongkar satu makam yang diduga TKW tewas korban penyiksaan.
Dari hasil penyelidikan pihak berwajib, menurut dia, pembongkaran TKW yang tewas itu, sudah masuk Berita Acara Pemeriksaan (BAP).
“Namun, sampai saat ini belum diketahui dimana lokasi makam TKW yang meninggal dunia itu dan dikebumikan di rumah milik tersangka SA,” ujarnya, Minggu (7/12).
Wahyu menyebutkan, aparat kepolisian sudah siap untuk menggali di mana makam TKW yang disembunyikan itu.
Bahkan, tim Polresta Medan yang diberangkatkan ke Jakarta menemukan TKW berinisial E dan langsung membawanya ke Medan.
“Dari hasil pemeriksaan dan pengembangan TKW berinisial E tersebut, diduga ada rekannya yang tewas akibat dianiaya dan jasadnya ‘ditanam’ di rumah berlokasi Jalan Madong Lubis Medan,” kata Kasatreskrim.
Wahyu juga menambahkan, tim Polresta Medan juga menemukan keluarga TKW Yantini (34) di Bandung, Jawa Barat dan dibawa ke Medan.
Berdasarkan pengakuan keluarga Yantini, anak mereka tidak pernah pulang sejak berangkat bekerja ke Medan.
“Jadi pengakuan tersangka SA yang menyatakan telah memulangkan Yantini naik bus ALS adalah bohong. Itu tidak benar dari pengakuan keluarga korban,” ucap Wahyu.
Selain itu, petugas kepolisian sudah melakukan tes deoxyribonucleic acid/asam deoksiribonukleat (DNA) terhadap keluarga TKW Yantini.
“Ke depan, akan dilakukan pembandingan tangan dan bahu badan korban Yantini terdapat luka robek dan memar bekas parutan kelapa,” katanya.
Polresta Medan, Jumat (28/11) menetapkan tujuh orang tersangka pelaku penganiayaan terhadap tiga TKW, yakni Endang Murdaningsih (55) asal Madura, Ropmiani (42) asal Demak dan Anis Rahayu (25) asal Malang.
Dari tujuh pelaku penganiayaan tersebut, yakni pimpinan perusahaan CV MJ penyalur TKW berinisial SA dan istrinya RDK, MT anaknya, ZKR keponakan, KA karyawan, BHR karyawan, dan FER sopir.
Sebelumnya, Polresta Medan menggerebek sebuah rumah penyalur TKW “CV MJ” di Jalan Beo/Jalan Madong Lubis No 17 Lingkungan II Kelurahan Sidodadi, Kamis (27/11) siang.

Artikel ini ditulis oleh: