Banda Aceh, Aktual.co —Sebanyak 17 daerah di Aceh harus dijabat oleh pejabat (Pj) Bupati/Walikota. Hal itu terjadi apabila merujuk pada Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Pilkada yang diteken Presiden SBY sesaat sebelum berakhir masa jabatannya. 
Dalam Perppu yang baru diusulkan ke DPR RI itu, disebutkan bahwa daerah yang berakhir masa jabatan kepala daerahnya pada 2017, maka harus menunggu pelaksanaan Pilkada secara serentak pada 2018.
Ketua Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh, Ridwan Hadi kepada Aktual.co, Minggu (7/12) menyebutkan dalam Perppu No 1/2014 itu disebutkan bahwa pelaksanaan Pilkada akan serentak pada tahun 2018.
“Artinya, untuk Aceh ada 17 daerah yang berakhir masa jabatan Bupati/ Walikotanya pada 2017 dan harus ada Pj karena Pilkada baru dilakukan pada 2018,” jelasnya.
Ke-17 daerah itu yakni Banda Aceh, Aceh Besar, Aceh Timur, Kota Langsa, Bener Meriah, Aceh Tengah, Aceh Barat Daya, Nagan Raya, Aceh Barat, Aceh Jaya, Gayo Lues, Aceh Tenggara, Pidie Jaya, Pidie, Aceh Selatan, Kota Langsa, dan Aceh Selatan.
“Itu kalau Perppu tersebut disetujui oleh DPR RI. Soal pelaksanaan Pilkada langsung atau via DPRD, Aceh tetap Pilkada langsung sesuai UU Pemerintah Aceh,” pungkas Ridwan.

Artikel ini ditulis oleh: