Jakarta, Aktual.co — Para aktivis dari Koalisi Masyarakat Sipil Publish What You Pay (PWYP) Indonesia mendesak pemerintah untuk tidak main-main dalam pengelolaan sektor mineral dan batu bara dalam negeri. Mereka pun menyambut baik putusan MK yang menolak uji materi pasal tentang larangan ekspor mineral mentah yang diajukan Asosiasi Pengusaha Mineral Indonesia (Apemindo).
Koordinator Nasional PWYP Indonesia Maryati Abdullah mengatakan, publik merasa lega dengan putusan MK nomor 10/PUU-XII/2014 yang menolak permohonanan Apemindo untuk menguji Pasal 102 dan Pasal 103 Undang Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba). Apemindo negajukan uji materi agar pasal 102 dan 103 UU Minerba tidak ditafsirkan sebagai pelarangan ekspor bijih atau material mentah secara langsung.
“Kita semua harus gembira mengingat dampak kerugian luar biasa yang akan ditanggung oleh negara apabila permohonan Apemindo dikabulkan. Paling tidak, bayang-bayang kerusakan lingkungan yang massif, berkurangnya potensi penerimaan negara dan hilangnya kedaulatan negara atas pengelolaan minerba untuk sementara bisa dihindarkan,” ujar Maryati.
Pasca putusan ini, lanjut dia, pemerintah harus konsisten menjamin pelaksanaan hilirisasi di sektor minerba termasuk memaksa pemegang Kontrak Karya (KK) dan Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) dalam proses renegosisasi untuk tunduk terhadap ketentuanan Pasal 102 dan 103 UU Minerba.
Anggota Badan Pengarah PWYP Indonesia sekaligus pegiat LePMI (Lembaga Pengembangan Masyarakat Pesisir dan Pedalaman) Kendari, Sarmin Ginca mengingatkan kepada pemerintah untuk tidak boleh lagi ada kebijakan “relaksasi” hilirisasi sektor minerba ataupun memberikan kemudahan-kemudahan bagi KK dan PKP2B untuk tidak tunduk terhadap ketentuan pasal 102 dan 103 UU Minerba sebagai “kompensasi” atas renegosiasi yang saat ini berjalan.
Sarmin Ginca juga mengingatkan agar pemerintah memastikan pengawasan yang ketat terhadap pelabuhan-pelabuhan “tikus” yang kerap digunakan oleh para pengusaha tambang mineral yang melakukan ekspor bijih atau material mentah secara diam-diam.
“Kasus penyelundupan ore nikel, pasir kuarsa dll yang menggunakan container di Batam beberapa waktu yang lalu mengindikasikan adanya modus baru yang patut diawasi secara serius oleh aparat pemerintah,” tandasnya

Artikel ini ditulis oleh: