Jakarta, Aktual.co —  Amnesty International minta Indonesia menghentikan eksekusi yang akan diterapkan kepada lima terpidana. Hal ini, menyusul pernyataan Wakil Presiden Jusuf Kalla yang mengindikaskan,  3 Desember nanti, jika Presiden tidak akan memberikan grasi kepada siapapun yang dijatuhi hukuman mati untuk kejahatan terkait narkoba.
“Pemerintah harus secepatnya membatalkan rencana menjalankan eksekusi, mengingat Presiden Joko Widodo berkampanye dengan komitmen memperbaiki penghormatan atas hak asasi manusia, menggunakan hukuman mati akan menjadi noda serius pada catatan awal hak asasi manusianya di pemerintahan,” kata Rupert Abbott, Direktur Riset Amnesty International untuk Asia Tenggara dan Pasifik, dalam rilis yang diterima, Sabtu (6/12).
“Menangkal kejahatan serius adalah tujuan sah untuk pemerintahan yang baru, namun ini cara yang salah dalam mencapainya – hukuman mati tidak berhasil menjadi penghalang bagi kejahatan. Setiap eksekusi dipastikan juga menghalangi upaya pemerintah untuk melindungi warganegara Indonesia yang dijatuhi hukuman mati di luar negeri,” ujar Rupert Abbott.
Berdasarkan pemberitaan, satu dari lima orang yang terancam eksekusi dalam waktu dekat ditahan di Tangerang, Provinsi Banten, dua lagi di Batam, Provinsi Kepulauan Riau, dan dua lainnya di Nusakambangan, Jawa Tengah. Dua dari Nusakambangan dilaporkan dihukum karena membunuh dan tiga lainnya karena kejahatan terkaitan narkotika dan obat/bahan berbahaya (narkoba).
Pemberitaan media lokal mengindikasikan tahanan hukuman mati kini telah dipindahkan ke ruang isolasi, karena persiapan untuk eksekusinya telah dimulai. Jaksa Agung Muda Pidana Umum, Basyuni Masyarif, minggu lalu mengkonfirmasi pemerintah berencana mengeksekusi lima orang sebelum akhir tahun.
Hingga hari ini, 140 negara telah menghapus hukuman mati untuk semua jenis kejahatan secara hukum atau praktik. Amnesty International menyerukan pihak berwenang Indonesia untuk mengikuti tren dunia ini dan menerapkan moratorium resmi untuk semua eksekusi dan meringankan semua hukuman mati sebagai langkah menuju penghapusan hukuman mati.

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: Nebby