Jakarta, Aktual.co — Dorce (35), tenaga kerja wanita (TKW), meminta kepada Polresta Medan dan Dinas Sosial dan Tenaga Kerja, segera memulangkannya ke kampung halaman di Kota Kupang, Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT).
“Saya sudah dua tahun lamanya bekerja di rumah majikan Ahmed (53) di Jalan Tuamang Medan dan tidak pernah pulang,” katanya di Mapolresta Medan, Sabtu (6/12).
Di samping sudah cukup lama berada di Medan, dia juga sangat rindu untuk dapat berkumpul bersama dengan anak-anak dan keluarganya di Kupang.
“Saya juga ingin sekali merayakan Hari Natal dan Tahun Baru 2015 di tanah kelahirannya di Kupang,” ujar Dorce.
Dorce juga menjelaskan, selama dua tahun bekerja di rumah majikannya, Ahmed (53), ternyata gajinya diambil tersangka SA (51), pemilik CV MJ beralamat di Jalan Madong Lubis Medan, penganiaya tiga TKW asal Pulau Jawa.
Dia mengaku, merasa sangat senang bisa keluar serta bebas dari rumah majikannnya tersebut. Selama bekerja di rumah majikannya, Dorce tidak pernah menerima gaji karena yang terima gaji selama ini adalah SA, adik dari Ahmed.
Sebelumnya, Polresta Medan bekerjasama dengan Dinsosnaker menggeledah rumah mewah milik Ahmed (53) di Jalan Tuamang Kelurahan Siderejo Hilir Medan Tembung, Senin (1/12) sore.
Penggeledahan rumah tersebut, diduga digunakan sebagai tempat penampungan TKW dan merupakan pengembangan kasus penganiayaan dan tewasnya TKW Chichi (34) asal Malang yang jenazahnya ditemukan di Kabupaten Karo.
Sebanyak tiga TKW korban kekerasan yang dilakukan tersangka SA, yakni Endang Murdaningsih (55) asal Madura, Ropmiani (42) asal Demak dan Anis Rahayu (25) asal Malang.
Artikel ini ditulis oleh:

















